PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman bagi siswa SMPN 42 Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, di bidang pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini usulan tim Dosen Fak. Hukum Unilak terdiri dari Dr. Hj. Hasnati, S.H., M.H. selaku ketua, Yalid, S.H., M.H. dan Nadya Syafira, S.H., M.H. sebagai anggota. Usulan telah disetujui dalam seminar proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Fak. Hukum Unilak pada bulan November yang lalu. Tema yang usulkan, yaitu Peningkatan Pemahaman Siswa SMPN 42 Pekanbaru tentang Risiko Hukum Pemanfaatan Informasi Digital.
Tindaklanjutnya, dilaksanakanlah penyuluhan hukum pada Kamis (20/12) di aula SMPN 42 dengan peserta seluruh siswa kelas VII yang berjumlah 250 siswa. Tim yang turun memberikan penyuluhan, yaitu Yalid, S.H., M.H. dan Nadya Syafira, S.H., M.H. Setelah penyuluhan Yalid menjelaskan pada RiauReview.com infomasi digital sudah digunakan berbagai lapisan masyarakat termasuk bagi kalangan remaja, seperti halnya siswa SMPN 42 Pekanbaru. Siswa SMPN 42 Pekanbaru tersebut sudah menggunakan informasi digital untuk kepentingan pendidikan, karena saat ini banyak konten pembelajaran berbasis elektronik. Selain itu, informasi digital dimanfaatkan untuk komunikasi sosial dan wahana informasi lainnya sesuai minat siswa SMPN 42 Pekanbaru sebagai remaja. Beberapa contoh aplikasi informasi digital yang diminati, seperti Instagram, Line, Whatsapp, Facebook, Youtube, dan lain-lain.
Pemanfaatan informasi digital tersebut tentunya mempunyai efek, baik itu dampak positif maupun negatif terhadap pendidikan usia remaja. Dampak yang menjadi perhatian terkait risiko hukum pemanfaatan informasi digital tersebut. Adapun risiko hukum yang dimaksud terkait pelanggaraan terhadap hak cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketidakpahaman terhadap ketentuan tersebut akan berisiko hukum, misalnya ikut menyebarkan berita bohong (hoax), pelanggaran hak cipta, ilegal akses, membuat fitnah dan pencemaran nama baik, melakukan ujaran kebencian dan lainnya. Meskipun untuk siswa SMPN 42 Pekanbaru belum muncul kasusnya, tetapi dampak negatif ini sangat mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, diperlukan edukasi agar pengguna informasi digital terhindar dari risiko hukum tersebut, kata Yalid tutupnya.
Sebelum mengakhiri kegiatan penyuluhan Yalid atas nama tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah Hj. Misrawati, S.Pd, M.Pd dan jajaran yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas kegiatan tersebut. Diharapkan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan lagi, khususnya bagi siswa angkatan selanjutnya yang belum mendapatkan pemahaman hukum dengan materi hukum yang relevan bagi anak setingkat SMP.