RIAUREVIEW.COM --Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya. Dasar penangkapan yakni laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF diamankan pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti diamankan.
"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sumber: [detik.com]