RIAUREVIEW.COM – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi hukum tentang bahaya judi online di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang siswa dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik judi online yang semakin marak dan mudah diakses melalui teknologi digital.
Sosialisasi hukum tersebut disampaikan oleh tim dosen Fakultas Hukum Unilak yang terdiri dari Dr. Indra Afrita, S.H., M.H., Cisilia Maiyori, S.H., M.H., dan Wismar Harianti, S.H., M.H. Materi yang diberikan meliputi pengertian judi online, bentuk-bentuknya, dampak sosial dan psikologis bagi pelajar, serta ancaman sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu narasumber, Cisilia Maiyori, S.H., M.H., menjelaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi generasi muda jika tidak dibekali dengan pemahaman hukum sejak dini.
“Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan mental, prestasi belajar, hingga masa depan siswa. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan akses internet dan media sosial menjadi faktor utama meningkatnya keterlibatan remaja dalam judi online.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap siswa lebih waspada, bijak menggunakan teknologi, dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan judi online,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa tampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan terkait fenomena judi online yang kerap ditemui di lingkungan sekitar maupun di dunia maya.
Melalui kegiatan PKM ini, Fakultas Hukum Unilak berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mendorong terbentuknya generasi muda yang taat hukum dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.*