Pengawasan Truk Masuk Kota Pekanbaru Diperkuat, Sanksi Tilang Berlaku

Pengawasan Truk Masuk Kota Pekanbaru Diperkuat, Sanksi Tilang Berlaku

RIAUREVIEW.COM --emerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat pengawasan truk tonase besar masuk kota. Mereka tidak boleh melintas di jalanan kota di waktu yang telah ditetapkan.

Saat ini truk dengan tonase di atas delapan ton masih terlihat bebas berlalu lalang di sekitar Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Padahal seharusnya truk tersebut melintas di jalan lingkar yang ada.

Jadwal truk tonase di atas delapan ton masuk jalanan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun banyak dari pengemudi mengabaikan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dan penumpang.

Oknum pengemudi truk tonase besar itu nekat menerobos rambu larangan masuk dari sejumlah ruas jalan. Ada yang masuk dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin untuk menerobos ke Jalan HR Soebrantas.

Truk lainnya ada yang nekat masuk dari arah persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Soekarno-Hatta. Ada juga yang masuk dari arah persimpangan Jalan Garuda Sakti.

Keberadaan oknum pengemudi bukan hanya membahayakan para pengguna jalan lain. Tapi aksi nekat oknum pengemudi truk juga menimbulkan kemacetan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi memastikan bakal menindak pengemudi truk dengan sanksi tilang bersama Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan cara tilang dengan didampingi personil Satlantas," tegasnya, Senin (2/2/2026).

Sikap tegas itu diambil karena masih banyak oknum pengemudi tersebut tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Padahal kebijakan itu sudah diterapkan sejak Agustus 2025 silam.

Masykur terus memperkuat pengawasan di sejumlah persimpangan pintu masuk. Ada petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ditempatkan di sana secara rutin.

"Maka kami akan perkuat pengawasan di titik simpul dan patroli," jelasnya.

Masykur dengan tegas menyatakan, bahwa pengemudi truk tidak boleh melintas di pintu masuk kota yang sudah ditentukan selama pembatasan operasional angkutan barang. Mereka harus melewati jalan lingkar selama pembatasan operasional.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index