RIAUREVIEW.COM — Kuasa hukum Nurhasanah, korban dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta, meminta Polres Rokan Hulu menindaklanjuti keberadaan SS alias Susi yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permintaan tersebut disampaikan Abdur Rahman SH MH setelah pihaknya kembali melayangkan surat kepada jajaran Polres Rokan Hulu untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan korban.
Abdur Rahman mengatakan, surat DPO terhadap SS telah diterbitkan sejak 10 November 2025. Namun, hingga saat ini pihak korban mengaku belum memperoleh informasi terkait penangkapan tersangka.
“Kami meminta penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum melihat adanya proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdur Rahman, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pihak korban tetap menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kuasa hukum berharap pencarian terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut pihak korban beberapa kali menerima informasi yang menyebut SS diduga masih berada di luar daerah dan berpindah-pindah tempat. Namun, informasi tersebut, kata dia, perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Harapan kami pihak kepolisian dapat segera menemukan dan mengamankan tersangka, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum dan kerugian yang dialami korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Selain keberadaan tersangka, kuasa hukum juga menyampaikan adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan SS.
Namun, Abdur Rahman menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Kalau memang ada pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses hukum, tentu kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan korban memilih menempuh seluruh proses melalui jalur hukum dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami masih percaya kepada penyidik dan Polres Rokan Hulu untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap Polres Rokan Hulu memberikan perkembangan yang jelas terkait status DPO SS, sehingga proses hukum atas perkara dugaan penipuan investasi dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp500 juta tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut.
“Baik, akan kita tindaklanjuti. Jika ada yang mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan,” pungkasnya.***(rls)