Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan

Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan

RIAUREVIEW.COM --DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-1 DPRD tahun sidang 2026/2027, Senin (28/9/2026).

Rapat itu membahas jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.

Sidang itu juga membahas laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyandang Disabilitas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi tiga wakil ketua DPRD. Pemko Pekanbaru dihadiri wakil walikota Markarius Anwar beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta camat.

Di tengah rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar dan wakil ketua Komisi I Aidil Amri melayangkan interupsi. Keduanya menyoroti sikap Sekretatis Daerah (Sekda) Zulhelmi Arifin yang tidak mau datang ke Komisi I membahas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Bahkan, Aidil Amri sempat menyebut sikap Sekda seperti itu terkesan arogan.

Robin mengatakan, persoalan tersebut bermula saat Komisi I memanggil sejumlah camat dalam rangka pembahasan anggaran. Namun, terdapat dua camat yang tidak hadir dalam rapat Komisi I, yaitu Camat Marpoyan Damai dan Binawidya.

Menurut Robin, setelah itu Sekda menemuinya dan menyampaikan bahwa tidak bisa menghadiri rapat Komisi I untuk membahas KUA-PPAS. Kata Robin, Sekda saat itu menyebut tidak bersedia hadir di Komisi I dan ia bersedia hadir apabilah dipanggil di Badan Anggaran (Banggar).

"Kemarin Pak Sekda mengatakan kalau dipanggil komisi dia tidak bisa, dia tidak bersedia hadir ke komisi untuk pembahasan KUA-PPAS itu," kata Robin.

Robin menjelaskan, Komisi I tidak memanggil Sekda dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melainkan sebagai Sekda yang memiliki sekretariat dan anggaran yang menjadi mitra kerja Komisi I.

Ia mengatakan, pemanggilan tersebut juga dilakukan berdasarkan arahan Ketua DPRD Pekanbaru agar setiap komisi memanggil mitra kerja masing-masing untuk membahas anggaran.

"Kalau komisi kan tidak pernah panggil dia sebagai ketua TAPD, tapi kita memanggil dia sebagai Sekda karena dia kan punya sekretariat, punya anggaran juga. Dan itu dari Ketua DPRD menginstruksikan kepada kita agar komisi memanggil mitra kerja masing-masing," jelas Robin.

Robin menjelaskan, hasil pembahasan di tingkat komisi itu yang nantinya diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas secara keseluruhan. Sebab, pembahasan di komisi menurutnya bersifat teknis berdasarkan mitra kerja masing-masing.

"Jadi kita ini meluruskan itu supaya ke depan ini fungsi DPRD bisa berjalan dengan baik. Fungsi DPRD ada tiga, fungsi pengawasan, regulasi, dan anggaran," jelasnya.

Ia juga menyebut pelaksanaan fungsi anggaran DPRD telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Robin menegaskan, pemanggilan OPD oleh DPRD dilakukan dalam kapasitas kelembagaan dan memiliki dasar aturan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami mekanisme tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan fungsi DPRD.

"Makanya kita sampaikan agar membaca regulasi yang ada, supaya ini jangan salah. Kita ini semua bekerja sesuai konstitusional, sesuai aturan yang ada. Bukan karena kita DPR, kita memanggil-manggil aja. Karena apa? Karena kita secara kelembagaan, kita memanggil," tegasnya.

Ia menambahkan, rapat komisi merupakan salah satu bentuk rapat DPRD yang telah diatur dalam tata tertib DPRD. Menurutnya, mitra kerja yang dipanggil dalam rangka pelaksanaan tugas kelembagaan perlu mengikuti mekanisme tersebut.

"Kalau namanya atas lembaga, itu sudah diatur secara konstitusional," tegas Robin.

Usai instrupsi itu, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid meminta persoalan ini agar menjadi atensi Pemko Pekanbaru. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Walikota Pekanbatu Markarius Anwar, bahwa persoalan ini akan menjadi atensi Pemko Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index