RIAUREVIEW.COM --Seorang pria bernama Herbert Gultom (41) diamankan polisi setelah diduga menganiaya rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat setelah diduga dipukul menggunakan sepotong kayu broti pada bagian belakang kepala. Korban hingga kini dilaporkan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby mengatakan, kejadian bermula ketika para pekerja sedang mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.
Saat itu, Herbert diduga mendatangi korban sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya.
"Pelaku kemudian mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan mengenai bagian belakang kepala korban," ujar Feby, Selasa (29/9/2026).
Korban kemudian terjatuh ke tanah dan mengalami luka berat.
Herbert disebut sempat hendak kembali memukul korban. Namun, aksinya berhasil dihentikan oleh sejumlah karyawan yang berada di lokasi.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga laporan tersebut dibuat, korban masih dalam kondisi koma atau tidak sadarkan diri.
Polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelum kejadian.
Pada Kamis (24/9/2026), istri Herbert, Kumala Dewi Nainggolan, diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait persoalan utang-piutang.
Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada Herbert. Polisi menduga informasi itu membuat Herbert emosi hingga kemudian mendatangi korban keesokan harinya.
"Setelah menerima laporan dari pihak keamanan PT SAM II pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, polisi langsung melakukan pencarian terhadap Herbert. Saat itu, korban telah dibawa ke rumah sakit, sedangkan Herbert diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan PT SAM II," ungkap Feby.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan berhasil menemukan dan mengamankan Herbert di sekitar areal perkebunan PT SAM II.
"Dalam pemeriksaan awal, Herbert mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti hingga korban tidak sadarkan diri," terangnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu broti dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Herbert beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, Herbert disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sumber: Riauaktual.com

