RIAUREVIEW.COM --Drama penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau terus menghiasi pemberitaan di media massa. Ratusan mesin pengeruk telah dibakar. Puluhan tersangka bahkan ikut dijaring aparat.
Namun, aktivitas PETI tetap berulang, memicu kerusakan ekologis skala masif dengan rontok dan tercemarnya sungai serta ekosistem. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan PETI semata-mata terletak pada keberanian aparat menindak, atau justru ada persoalan struktural yang belum terselesaikan?
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polres Kuansing melaporkan telah melaksanakan 173 kegiatan penertiban dan memusnahkan 857 rakit PETI. Dalam periode yang sama, delapan laporan polisi diproses dengan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada 24 September 2026, polisi kembali memusnahkan 13 rakit tambang ilegal di tiga lokasi berbeda.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan dua kenyataan yang berjalan beriringan: aparat terus melakukan penindakan, tetapi aktivitas pertambangan ilegal belum berhenti.
Masalahnya bukan sekadar berapa banyak mesin yang dibakar atau rakit yang dihancurkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa kegiatan yang secara hukum dilarang itu tetap memiliki tenaga untuk hidup kembali.
Penertiban Berulang, PETI Tak Kunjung Hilang
Penindakan terhadap PETI di Kuansing bukan persoalan baru. Aktivitas penambangan emas tanpa izin telah menjadi tantangan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut.
Pada 2 Juni 2026, tim gabungan menertibkan dan memusnahkan 145 rakit PETI di sepanjang Sungai Kuantan, khususnya di Kecamatan Cerenti dan Inuman. Sebanyak 260 personel dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dikerahkan dalam operasi itu.
Dua bulan kemudian, operasi berskala lebih besar kembali diumumkan. Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Polda Riau dan Polres Kuansing melaporkan pemusnahan 525 rakit tambang emas ilegal serta pemasangan plang larangan di 56 titik rawan dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang telah dikerahkan untuk penertiban. Namun, kemunculan kembali rakit PETI di berbagai lokasi mengindikasikan bahwa penghancuran sarana tambang belum cukup untuk memutus keseluruhan mata rantai kegiatan ilegal tersebut.
Ada satu hal yang perlu dibedakan: keberhasilan operasi penertiban tidak otomatis berarti keberhasilan pemberantasan PETI. Operasi dapat berhasil menghentikan kegiatan di satu titik, tetapi tujuan penegakan hukum yang lebih luas baru tercapai apabila aktivitas tersebut tidak kembali beroperasi, pelaku utama diproses, aliran keuntungan diputus, dan kerusakan lingkungan ditangani.
Insentif Ekonomi
Bagi sebagian warga di wilayah yang memiliki potensi emas, PETI dapat menjadi sumber pendapatan yang dianggap lebih cepat menghasilkan dibandingkan pekerjaan lain. Kegiatan ini juga dapat melibatkan banyak orang, mulai dari pekerja lapangan, pemilik mesin, pemasok bahan bakar, penyedia makanan, hingga pihak yang membeli hasil tambang.
Ketika aktivitas tersebut membentuk jaringan ekonomi lokal, penertiban tidak hanya menghentikan pekerjaan seorang penambang. Dampaknya dapat menjalar kepada keluarga dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan tersebut.
Dalam situasi seperti ini, penghancuran mesin tidak serta-merta menghilangkan alasan ekonomi yang mendorong masyarakat kembali menambang.
Kajian hukum mengenai pertambangan tanpa izin yang diterbitkan dalam Jurnal Rechts Vinding Badan Pembinaan Hukum Nasional mengidentifikasi persoalan sosial ekonomi, kendala birokrasi perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum sebagai sejumlah faktor yang membuat penanganan PETI menjadi dilematis.
Akan tetapi, faktor ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan penambangan ilegal. Kemiskinan atau keterbatasan lapangan kerja dapat menjelaskan mengapa seseorang terlibat, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan.
Di sinilah persoalan kebijakan publik muncul: bagaimana menghentikan kegiatan ilegal tanpa membiarkan masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa alternatif yang layak?
Belum Tentu Memutus Jaringan
Pembakaran rakit merupakan tindakan yang terlihat langsung di lapangan. Mesin, ponton, dan perlengkapan tambang yang ditemukan dapat dihancurkan agar tidak digunakan kembali. Namun, PETI bukan hanya benda-benda yang mengapung di sungai.
Di belakang sebuah rakit dapat terdapat pemilik modal, pekerja, pemasok bahan bakar, penyedia peralatan, pengangkut hasil tambang, penadah, serta pembeli emas. Tidak semua pihak tersebut berada di lokasi ketika operasi dilakukan.
Penertiban terhadap sarana produksi memang dapat menghambat kegiatan. Namun, apabila modal, jaringan pemasok, akses penjualan, dan keuntungan tetap tersedia, pelaku dapat memiliki insentif untuk membangun kembali peralatan atau berpindah ke lokasi lain.
Peristiwa pada 24 September 2026 memberikan gambaran mengenai tantangan tersebut. Polisi menemukan 13 rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi di tiga lokasi. Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat disita, sehingga tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pembakaran rakit.
Dalam kondisi demikian, pemusnahan alat dapat mencegah penggunaan kembali peralatan yang ditemukan, tetapi belum dengan sendirinya menjawab siapa pemilik modal, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah kegiatan tersebut terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Karena itu, penegakan hukum perlu bergerak dari pendekatan yang berpusat pada objek menuju penyelidikan yang menelusuri keseluruhan rantai usaha.
Belum Sentuh Aktor Utama
Persoalan berikutnya adalah efektivitas penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan PETI. Dalam operasi penertiban, pekerja lapangan merupakan pihak yang paling mudah ditemukan. Sebaliknya, pemilik modal, pengendali kegiatan, penampung emas, dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar belum tentu berada di lokasi tambang.
Kesenjangan ini terlihat dalam sejumlah operasi di Kuansing. Pada penertiban 2 Juni 2026 di Cerenti dan Inuman, misalnya, sebanyak 145 rakit dimusnahkan, tetapi petugas tidak mengamankan pelaku karena lokasi dalam keadaan kosong.
Kondisi serupa kembali ditemukan dalam penertiban pada September 2026. Dalam operasi selama 19-25 September, Polres Kuansing memusnahkan 42 rakit di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kepolisian mencatat tidak ada laporan polisi maupun tersangka dari rangkaian penindakan tersebut karena mayoritas lokasi tidak ditemukan pelakunya.
Fakta ini tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat gagal atau sengaja membiarkan PETI. Penindakan terhadap lokasi yang ditinggalkan memang menghadirkan kendala pembuktian dan identifikasi pelaku.
Namun, keadaan tersebut memperlihatkan persoalan penting: ketika penertiban berulang kali menemukan alat tanpa menemukan orang yang bertanggung jawab, penyelidikan harus mampu bergerak melampaui lokasi kejadian.
Siapa pemilik rakit? Siapa yang membeli emas? Siapa yang menyediakan modal dan bahan bakar? Apakah terdapat pihak yang mengendalikan beberapa lokasi sekaligus? Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk mengungkap struktur usaha di balik PETI.
Dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan pada Agustus 2026, aparat dilaporkan memusnahkan 436 rakit dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penindakan juga diarahkan kepada pemodal. Pada operasi tersebut, aparat turut mengungkap barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta dan emas hasil pertambangan ilegal.
Langkah menyasar pemodal merupakan bagian penting dari upaya memutus mata rantai PETI. Sebab, selama pembiayaan dan jalur penjualan masih tersedia, penghancuran sarana produksi berisiko hanya menjadi hambatan sementara.
Tidak Menimbulkan Efek Jera?
Dari perspektif hukum, larangan melakukan penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Artinya, konstruksi hukum tidak hanya menyasar orang yang mengoperasikan mesin tambang. Pihak-pihak dalam rantai pengolahan dan perdagangan hasil tambang juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Ketentuan ini penting karena PETI merupakan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pasar. Emas yang ditambang harus dijual agar menghasilkan uang. Jika rantai pembelian dan penjualan dapat ditelusuri, aparat memiliki ruang untuk mengembangkan perkara dari penambang lapangan menuju pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Meski demikian, penetapan tersangka dan pemidanaan harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah, peran masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Penegakan hukum tidak boleh mengganti pembuktian dengan asumsi bahwa setiap pemilik alat atau pembeli emas otomatis melakukan tindak pidana.
Persoalan efek jera juga tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya ancaman pidana. Risiko tertangkap, konsistensi penindakan, kepastian proses hukum, serta kemampuan aparat mengungkap pelaku utama turut menentukan apakah kegiatan ilegal masih dianggap menguntungkan.
Apabila peluang memperoleh keuntungan dipandang lebih besar daripada risiko penindakan, ancaman pidana yang berat sekalipun belum tentu cukup menghentikan kegiatan.
Kerusakan Lingkungan: Siapa yang Menanggung?
Di balik perputaran uang dari PETI, terdapat biaya lingkungan yang tidak selalu masuk dalam perhitungan keuntungan penambang.
Penambangan emas menggunakan rakit dan mesin penyedot dapat mengaduk material dasar sungai, meningkatkan kekeruhan air, merusak bantaran, serta mengganggu habitat organisme perairan. Apabila pengolahan emas menggunakan merkuri atau bahan berbahaya lainnya, terdapat pula risiko pencemaran yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lingkungan.
Dampaknya dapat menjalar ke masyarakat yang tidak terlibat dalam penambangan, termasuk warga yang memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, perikanan, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Persoalan ini menjadi semakin rumit ketika keuntungan PETI dinikmati oleh kelompok tertentu, sedangkan dampak ekologisnya ditanggung masyarakat luas.
Kerusakan sungai tidak selalu pulih seketika setelah mesin dihancurkan. Sedimentasi, perubahan struktur dasar sungai, serta pencemaran yang mungkin terjadi memerlukan pemeriksaan dan penanganan tersendiri. Karena itu, keberhasilan pemberantasan PETI juga harus diukur melalui pemulihan lingkungan, bukan hanya berkurangnya jumlah rakit.
Simbol Ketegasan atau Solusi Sementara?
Pembakaran mesin dan rakit PETI memiliki fungsi praktis yakni mencegah peralatan yang ditemukan digunakan kembali. Tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa negara hadir menindak aktivitas yang melanggar hukum.
Namun, secara substantif, pembakaran alat merupakan salah satu instrumen penertiban, bukan keseluruhan strategi pemberantasan.
Ada tiga keterbatasan yang perlu diperhatikan. Pertama, alat yang dihancurkan dapat diganti apabila pelaku masih memiliki modal.
Kedua, lokasi penambangan dapat berpindah ke wilayah lain yang pengawasannya lebih sulit. Ketiga, apabila pelaku utama tidak terungkap, penindakan berpotensi berulang tanpa memutus sumber pembiayaan dan pasar emas ilegal.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah mesin PETI perlu dimusnahkan, melainkan apakah tindakan tersebut diikuti penyelidikan, pengawasan, dan kebijakan pencegahan yang memadai.
Izin Pertambangan Rakyat: Jalan Keluar atau Tantangan Baru?
Salah satu pendekatan yang perlu mendapat perhatian adalah penyediaan jalur pertambangan rakyat yang sah, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kelayakan lingkungan.
Pada Agustus 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menyatakan sedang mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuansing. Skema tersebut diarahkan untuk memberikan jalan legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan emas. Gagasan ini dapat menjawab sebagian persoalan ekonomi, tetapi tidak boleh dipahami sebagai legalisasi otomatis atas seluruh kegiatan PETI.
Pertambangan rakyat tetap harus memenuhi persyaratan wilayah, perizinan, teknis, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan. Penetapan wilayah pertambangan rakyat dan penerbitan izin juga harus mengikuti kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Tidak semua lokasi yang selama ini digunakan untuk PETI dapat serta-merta dijadikan lokasi tambang legal. Selain itu, skema perizinan perlu memastikan bahwa manfaatnya benar-benar diterima masyarakat penambang, bukan justru dikuasai pemodal besar yang menggunakan warga sebagai pekerja atau perantara.
Tanpa pengawasan yang memadai, legalisasi dapat menghadirkan persoalan baru berupa penguasaan izin oleh pihak yang memiliki modal lebih kuat.
Putus Mata Rantai
Untuk memutus keberlanjutan PETI di Kuansing, setidaknya terdapat lima langkah yang perlu berjalan bersamaan.
Pertama, penegakan hukum harus menelusuri pemodal, penampung, pemasok, dan jalur perdagangan emas, dengan tetap berpegang pada pembuktian. Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan terpadu di titik-titik rawan, termasuk pemantauan lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali menjadi tempat penambangan.
Ketiga, proses penyediaan IPR harus dipercepat secara transparan pada wilayah yang memenuhi persyaratan, disertai pendampingan teknis dan standar lingkungan.
Keempat, masyarakat membutuhkan alternatif mata pencaharian yang realistis. Program ekonomi tidak cukup berupa sosialisasi atau bantuan sesaat, tetapi harus memperhitungkan kebutuhan pendapatan rumah tangga dan peluang usaha lokal.
Kelima, pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian dari kebijakan penanganan PETI. Pemerintah harus memiliki data mengenai kondisi sungai, kualitas air, kerusakan bantaran, serta kebutuhan rehabilitasi.
Keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dengan indikator yang jelas: berkurangnya aktivitas PETI di lokasi yang telah ditertibkan, meningkatnya pengungkapan jaringan pelaku, tersedianya mata pencaharian legal, dan membaiknya kondisi lingkungan.
Negara Tidak Boleh Kalah
PETI di Kuantan Singingi bertahan bukan semata-mata karena kurangnya operasi penertiban. Keberlanjutannya berkaitan dengan insentif ekonomi, jaringan pembiayaan dan perdagangan, tantangan pembuktian, pengawasan wilayah, serta belum tuntasnya penyediaan pilihan ekonomi yang legal bagi masyarakat.
Data penindakan sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa aparat telah mengerahkan sumber daya besar. Namun, penemuan puluhan rakit dalam keadaan ditinggalkan pada September menunjukkan bahwa penghancuran sarana belum selalu berujung pada penindakan terhadap orang yang bertanggung jawab.
Negara memang harus tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Tetapi ketegasan perlu diterjemahkan menjadi penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kegiatan, bukan berhenti pada mesin yang dibakar.
Pada saat yang sama, masyarakat tidak dapat terus dibiarkan bergantung pada kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan berhadapan dengan hukum.
Tantangan sesungguhnya bagi pemerintah dan aparat di Kuansing adalah memutus hubungan antara keuntungan ekonomi PETI, ketersediaan jaringan pendukung, dan lemahnya pencegahan. Tanpa itu, operasi penertiban berisiko terus berulang: rakit dibakar hari ini, kegiatan serupa muncul kembali esok hari.
Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan seberapa banyak mesin yang menjadi abu, melainkan seberapa jauh negara mampu menghentikan kegiatan ilegal itu tanpa meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan ekonomi masyarakat sebagai warisan.
Sumber: SM News.com

