KPK: Apabila Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Novanto Akan Disita

KPK: Apabila Tak Bayar Uang Pengganti, Aset Novanto Akan Disita

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Setya Novanto setelah kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

"Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Jika mantan Ketua DPR itu tidak bisa membayar uang tersebut, maka KPK akan menyita aset-aset kekayaannya untuk memenuhi uang pengganti. Menurut Febri, hal itu juga berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Setya Novanto.

"Terpidana wajib membayar uang pengganti. Kalau tidak membayar atau tidak sanggup akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Febri menyatakan proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, Setya Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin," ucap dia.

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Index