Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Penggugat

Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi

Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dr. (c). Yalid, SH, MH.(dok)

TEBO, RIAUREVIEW.COM—Perkara sengketa para pedagang (penghuni ruko) di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melawan Pemerintah Kabupaten Tebo, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jambi. 

Hal itu sesuai dengan putusan hakim PTUN  Jambi, tanggal 22 September 2022 perkara Nomor: 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. Menangnya para pedagang Pasar Sarinah ini, melalui proses panjang, mulai dari upaya administrasi sampai dengan masuknya gugatan ke PTUN Jambi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pengugat, Dr (c). Yalid, SH, MH, Jum'at (23/9/2022). Menurut Advokat senior ini menyebut eksepsi para tergugat, yakni Pemkab Tebo  dalam hal ini Bupati Tebo ditolak sedangkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara dikabukan  secara keseluruhan.

Dalam pokok perkara yang dikabulkan itu menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat berupa tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo dan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mewajibkan tergugat menghentikan tindakan pemerintahan, yaitu tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo serta menghentikan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

“Selanjutnya  menghukum tergugat mengganti kerugian penggugat IV karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000, secara tunai dan seketika. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.360.000,”ujar Yalid.

Sekretaris DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Pekanbaru Periode 2022-2026 ini mengutarakan sengketa pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang ini diputus melalui proses panjang. Penggugat adalah pedagang di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang melawan  Bupati Tebo selaku tergugat.

"Alhamdulillah, gugatan telah diputus PTUN Jambi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Tebo, dimana 44 ruko, 25 ruko dan 2 pintu yang diklaim sebagai barang milik daerah (aset daerah) diminta bayar sewa jika tidak dibayar maka diperintahkan untuk dikosongkan terbukti  sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ”kata Yalid dengan nada datar.

Dalam perkara ini, sambungnya  fakta-fakta persidangan jelas bahwa Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Singkatnya, berdasarkan fakta-fakta Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah. Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tandasnya.(rilis)

Berita Lainnya

Index