Amankan 8,6 Kg Sabu-Sabu, 16 Butir Ekstasi dan 7.260 Butir Happy Five

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan jajarannya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Jumat (18/8/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Penyelundupan narkotika jaringan Internasional di perairan Bengkalis kembali digagalkan tim gabungan Sat Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis. Setidaknya, dari operasi itu tim berhasil mengamankan, sabu-sabu seberat 8,6 Kg, 16.113 butir pil ekstasi dan Happy Five 7.260 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando dalam siaran persnya di Mapolres Bengkalis, Jumat (18/8/2023).

Tampak dalam kegiatan tersebut seluruh Forkopimda, termasuk Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo. Dalam pengungkapan yang kesekian kalinya itu, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial DI alias Dodi (44), BP alias Bayu, (42) SI alias Kacuk (46).

“Timsus narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya barang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar ke Wilayah perairan Bengkalis menuju Medan Sumatra Utara (Sumut),”urai AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Berawal dari informasi itu, sambungnya, tim gabungan terus melakukan lidik dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan jalan lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sejak, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Namun, ternyata barang berupa narkotika tersebut sudah melintasi arah Pekanbaru.

Tak mau kehilangan buruannya, selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, tepatnya, Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dijalan Sukarno Hatta yang berada di dalam satu unit mobil Innova warna hitam. Namun, tidak menemukan barang bukti narkotika," ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi mendalam para tersangka mengakui mereka ada membawa narkoba di kendaraan yang lain yaitu mobil Innova BK 1382 AEA. Dimana kendaraan tersebut sudah lebih dari 1 jam masuk ke jalan Tol Pekanbaru - Dumai dan terdeteksi di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang dikendarai oleh 3 orang tersangka, dan tim langsung mengejar namun kehilangan jejak.

Tak hanya itu, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Innova warna hitam Plat nomor BK 1382 AEA tersebut.

Saat di depan Polsek Tanah Putih personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan, namun mobil jenis Innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA berhasil lolos, dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil.

Kendaraan yang mereka tumpangi, yang isinya diduga barang haram, melaju dengan kecepatan tinggi,  namun tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah simpang solah, Kabupaten Rohil, tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII.

Disaat pengejaran, tersangka berusaha membuang koper yang diduga, berisi narkoba, koper itu semula berada di dalam mobil tersebut. Akan tetapi, upaya tersangka ini diketahui petugas dan koper berhasil ditemukan.

Kemudian, Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan satu orang tersangka SI yang merupakan pengemudi mobil Innova BK 1382 AEA yang membawa narkotika.

Dikendalikan Warga Sumut, Tersangka Diupah Rp 50 Juta.

Aksi penyelundupan narkotika jaringan Interrnasional ini begitu rapi. Dan tentunya, terputus dari jaringan dari bandar besar. Hal itu setelah didapati keterangan dari tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya bekerja sebagai pengantar barang, pekerjaan sebelumnya sebanyak 7 Kg jenis Shabu dengan dihargai dengan Rp 50 juta. Uang senilai Rp 50 juta itu dijanjikan kepada mereka. Namun, belum sempat sampai ke tujuan,  upaya tersangka berhasil digagalkan tim Narkotika Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polres Rohil.

Dalam kasus ini, sambungnya, masih ada tersangka lainnya, Ramili alias RAM kurir tersangka Bayu dikendalikan oleh S dan E (pasutri) warga Sumatera Utara, yang berada di Malaysia. S dan E masih dalam penyelidikan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini juga, tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 (jo) pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika.(ra)

 

Berita Lainnya

Index