3 Pekan Oprasi Antik, Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap 16 Orang TSK Narkoba

3 Pekan Oprasi Antik, Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap 16 Orang TSK Narkoba

PELALAWAN, RIAUREVIEW.COM --Tiga Pekan Pelaksanaan Operasi Antik 2021,  Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan 16 Orang Pelaku tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba AKP. Gus Purwanto, SH kepada media Rabu (10/3/21).

"hampir tiga pekan pelaksanaan Operasi Antik 2021 ini kita sudah berhasil menangkap 16 Orang Tersangka pengguna dan juga pengedar narkoba di wilayah hukum polres Pelalawan," ujar kasat.

Dikatakannya juga, meskipun operasi antik ini berakhir nantinya, pihaknya mengakui akan tetap melakukan tindakan tegas dan menangkap masyarakat yang diketahui menyalahgunakan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Dari awal kita komit dan serius untuk mengatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, jadi kepada masyarakat yang mengrtahui adanya penyalahgunaan dan transaksi narkoba jangan segan untuk melapor kepada petugas," tambanhnya.

Data sebelumnya,  Senin (8/3/2021) kemarin, Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga tersangka ditangkap di tiga TKP dalam waktu yang berbeda.

Ketiganya adalah SG merupakan bandar yang terkenal licin dan kedua AW diduga sebagai pengedar sabu, dan tersangka ketiga adalah sopir travel inisial AP (41) warga sesuai alamat KTP, Pariaman, Sungai Jilatang Desa Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Sumatera Barat (Sumbar).

AP ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, di depan Bank BRI Pangkalan Kerinci. AP sudah miliki catatan kelam bagi pihak kepolisian di dalam pengedaran sabu, ia pun masuk Target Operasi (TO).

Tersangka AP yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel yang nyambi edarkan sabu, selain untuk komsumsi sendiri, selebihnya dijual kepada pemuja narkotika dengan harapan bisa menutupi biaya pemakaian.*. ( Cho)

Berita Lainnya

Index