Sekdes Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Diduga tak Paham Tupoksi

Sekdes Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Diduga tak Paham Tupoksi
Surat SP 1 yang diterima oleh salah seorang aparatur Pemerintahan Desa Tanjung Karang, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kampar.

KAMPAR KIRI, RIAUREVIEW ---Masyarakat desa Tanjung Karang, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kampar mengeluhkan kinerja aparatur pemerintahan desa. Diduga, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Karang Idisnandar tidak paham dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sebagai Kepala Kesekretariatan pemerintahan desa.

Melansir gentaonline.com  disampaikan tokoh masyarakat Desa Tanjung Karang, Abe saat berbincang dengan awak media, Senin (15/3) di Dusun 1, desa Tanjung Karang, kec. Kampar Kiri Hulu.

Abe menyampaikan  beberapa hari sebelumnya, ia mendapat informasi soal adanya Surat Peringatan (SP) 1 yang ditujukan kepada segenap aparatur pemerintahan Desa Tanjung Karang. Dimana, dalam surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa H. Jumaryanto itu memuat banyak kejanggalan.

"Semua surat SP 1 itu ada 6 bang, nomor suratnya sama, isinya sama persis, poin-poin alasan pemberian SP 1 juga sama, hanya nama penerima saja yang beda. Belum lagi bicara kesesuaian dengan aturan KBBI, kata-katanya saja banyak salah tulis" sebut Abe mengutip dari gentaonline.com.

"Buat surat aja kok sembarang-sembarang begitu, semua kan ada aturan" imbuhnya kesal.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang Kepala Dusun (Kadus) yang tak ingin disebut namanya. Ia menilai Idisnandar tak paham akan tupoksinya selaku Sekdes Tanjung Karang. "Jangankan abang-abang, kami selaku masyarakat malu rasanya. Masa seorang Sekdes begitu, mungkin sepele bagi mereka tapi sebanernya fatal bang. Terkait surat-menyurat kan masuk dalam tanggung jawab dia selaku Sekdes. Betul kan bang ?" ujarnya.

Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kampar No. 12 tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), seyogyanya Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 bahwa Sekdes bertanggung jawab melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.

"Artinya, Sekdes harus paham terkait aturan surat-menyurat itu. Sekalipun pahitnya bukan dia yang membuat, setidaknya dia mengawasi dan tau betul isi surat-surat pemerintahan desa sebelum diteken kades dan disebarluaskan" sambung Abe menutup.

Sekdes Tanjung Karang, Idisnandar saat hendak dikonfirmasi media gentaonline.com Selasa siang (16/3), tidak bersedia memberi keterangan apapun.

 

Sumber: gentaonline.com

Berita Lainnya

Index