MUI Tegaskan Swab dan Vaksin Tak Batalkan Puasa

MUI Tegaskan Swab dan Vaksin Tak Batalkan Puasa

RIAUREVIEW.COM --BULAN Ramadhan 2021 memiliki tantangan tersendiri bagi umat Muslim di dunia. Sama seperti tahun sebelumnya, masyarakat merayakan bulan Ramadhan kali ini di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19. 

Selain fokus beribadah, masyarakat juga dituntut untuk menjaga kesehatan tubuh agar tidak terinfeksi Covid-19. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni dengan tetap mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan saat ini.
 
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Jumat (16/5/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan dua fatwa terkait penanganan Covid-19 selama menjalankan ibadah puasa.
 
Fatwa no 13/2021 menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Sementara fatwa no 23/2021 menjelaskan bahwa pelaksanaan tes swab sebagai upaya deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
 
MUI mengimbau umat Muslim agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Selain itu, masyarakat juga harus mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.
 
Saat berinteraksi dan beraktivitas bersama orang lain, selalu memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Rutin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index