Heboh Uji Materi Masa Jabatan Cawapres, Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres tidak bisa Melebihi Dua P

Heboh Uji Materi Masa Jabatan Cawapres, Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres tidak bisa Melebihi Dua P

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan, uji materi terhadap persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla agar Wakil Presiden ini bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Itu saya mengatakan kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apa lagi dengan konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Ia menyatakan, semangat pembatasan dua periode jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas sehingga tak perlu diperdebatkan.

Menurut Fadli Zon, pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden disepakati agar seseorang tak menjabat secara terus menerus sehingga berpotensi memunculkan kediktatoran.

Pembatasan tersebut, lanjut Fadli, juga berfungsi sebagai regenerasi kepemimpinan nasional agar Indonesia tak kekurangan stok pemimpin.

Lagipula, tutur Fadli, Kalla sudah menyatakan ingin beristirahat. Ia menilai Kalla lebih cocok menjadi king maker pada Pilpres 2019.

"Saya sendiri dengar langsung di media dan wawancara, Pak JK (Jusuf Kalla) itu mengatakan tak mau. Jadi akan mengurus cucu, bahasanya. Saya kira Pak JK ini lebih cocok jadi king maker ya karena beliau sendiri yang mengatakan itu," tutur Fadli.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Para pemohon menginginkan kedua norma dalam UU Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, ditafsirkan tidak berturut-turut.

Sebab, dengan aturan itu, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi pada Pilpres 2019 sebagai cawapres.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu memberikan syarat bagi presiden dan wakil presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja. (Kompas.com)

Berita Lainnya

Index