Ini Panduan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Kepulauan Meranti

Ini Panduan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Kepulauan Meranti
RAKOR : Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil bersama Kapolres Bengkalis AKBP Eko Wimpiyanto dan instansi terkait saat mengelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti,Rabu (5/5/2021).(supandi)

KEPULAUAN MERANTI, RIAUREVIEW.COM — Tak beberapa lama lagi. Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi akan tiba. Seluruh umat Islam di dunia akan merayakannya. Setelah satu bulan lamanya menjalankan ibadah puasa, tentunya hari kemenangan itu akan disambut dengan sukacita.

Namun ditengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentu disikapi secara bijak oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti, yang berkaitan dengan paduan kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri, nomor 400/Kesra/V/2021/102, tanggal 4 Mei 2021.

Isi surat edaran itu berbunyi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di masjid, mushola dan lapangan dimasa Pandemi ini, namun harus memenuhi syarat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Sebelum diberlakukan surat edaran tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat, yang dipimpin oleh Bupati H. Muhammad Adil bersama Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto dan instansi terkait. Rakor itu memuat pembahasan dan kesepakatan panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dr. Fachri dalam Rakor tersebut menjelaskan, saat ini Kepulauan Meranti mayoritas berada di zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di zona kuning, sehingga untuk kegiatan keagamaan masih diperbolehkan.

Dalam hal itu disampaikan terkait dengan kesapakatan Rakor yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 03 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

Dikatakannya, hal ini dilakukan dalam rangka memberi rasa aman dan lancar kepada masyarakat dalam beribadah, namun masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran Covid-19. Pemkab Kepulauan Meranti memandang perlu untuk mengedarkan panduan, yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara kegiatan.

Berikit isi surat edaran Bupati Nomor 400/Kesra/V/2021/102. Poin pertama menerangkan, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid / mushalla /lapangan sesuai syariat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian poin kedua, takbir Idul Fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid / mushalla / ruangan dengan jumlah maksimai 50% dari kapasitas tempat kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan pawai (takbir keliling).

Selanjutnya poin ketiga, semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagimana mestinya. Prokes dimaksud meliputi, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir / hand sanitizer, menjaga jarak (Physical Distancing), menjauhi kerumunan, membatasi jumlah peserta sesuai ketentuan dan menggunakan sajadah masing-masing pada saat shalat berjamaah dilaksanakan.

Poin empat, surat edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti.(sp)

Berita Lainnya

Index