Penyekatan Mudik hingga 25 Mei, Ini Persyaratan Agar Diizinkan Melintas

Penyekatan Mudik hingga 25 Mei, Ini Persyaratan Agar Diizinkan Melintas
Pos penyekatan mudik di Rokan Hulu.

RIAUREVIEW.COM --- Pihak kepolisian Polda Riau masih memberlakukan penyekatan pasca mudik hingga tanggal 25 Mei 2021 mendatang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengendara yang hendak melintas di Pos Penyekatan wajib diperiksa terlebih dahulu oleh petugas.

"Sekarang hingga 25 Mei nanti masih masa penyekatan pasca mudik. Masyarakat juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan agar diizinkan melintas oleh petugas," ucap Sunarto, Selasa (18/5/2021).

Persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat yaitu hasil negatif Tes PCR/Rapid Antigen maksimal 3x24 jam dan hasil negatif Genose Covid-19 sebelum keberangkatan.

"Apabila masyarakat tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan disuruh putar balik oleh petugas yang sedang berjaga di Pos Penyekatan," katanya.

Namun bagi masyarakat yang berkendara memenuhi persyaratan yang tertera, akan diizinkan melintas saat diperiksa oleh petugas di Pos Penyekatan.

"Bagi pengendara masyarakat yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka akan diizinkan untuk melintas," ungkapnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index