Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman Hukum tentang Ormas terhadap Pengurus Ormas Gagak Hitam

Dosen FH Unilak, Beri Pemahaman Hukum tentang Ormas terhadap Pengurus Ormas Gagak Hitam

MERANTI, RIAUREVIEW.COM --Dalam konstitusi Indonesia legitimasi terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat dapat dilihat dalam Pasal 28E ayat (3). Berdasarkan legitimasi kebebasan tersebut maka ikut memberikan dinamika perkembangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Agar ormas dapat berpatisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka legalitas ormas perlu diatur lebih lanjut.  

Pengaturan ormas saat ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013  tentang Ormas sebagaimana dalam perkembangannya mengalami perubahan  berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

Berkaitan pengaturan ormas tersebut maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama tim sejawat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam bentuk penyuluhan hukum terhadap Pengurus Organisasi Masyarakat Gagak Hitam (singkatan dari Gerakan Anak Kepulauan-Hidup Indah Tegaknya Adat dan Marwah) Kabupaten Kepulauan Meranti pada (31/05/2021).

Acara PKM dilaksanakan langsung di markas ormas Gagak Hitam Sambang Riau di Jalan Kartini  Gang Pegawai Kabupaten Meranti dengan tetap mematuhi protokol covid-19. “Peserta yang mengikuti PKM merupakan pengurus ormas Gagak Hitam sebanyak 20 orang, turut juga hadir dalam acara ini Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano dan Setia Usaha Indra  Hardi” ujar Irfansyah.

Irfansyah mengatakan "melalui PKM ini peserta mendapatkan pemahaman hukum terkait pengaturan ormas, sehingga akan bermanfaat bagi pengurus ormas Gagak Hitam dalam menjalan roda organisasi".  Dikatakannya lagi, "untuk memperkuat pemahaman tentang pengaturan ormas ada sesi tanya jawab, dan beberapa peserta memanfaat kesempatan itu untuk memenuhi rasa ingin tahu lebih dalam pengaturan tentang ormas”. Kata Irfansyah.   

Ketua Panglima Ormas Gagak Hitam Yusri Yano “mengucapkan terima kasih, karena melalui penyuluhan yang diberikan sangat besar manfaatnya untuk meningkatkan pemahaman bagi anggota ormas Gagak Hitam tentang pengaturan seputar ormas”. ucap Yusri Yano.

Setelah seluruh rangkaian acara PKM selesai, menjelang bubar Irfansyah, S.Pi, S.H., M.H. bersama seluruh peserta melakukan foto bersama. (Yl)

Berita Lainnya

Index