Berikut Libur yang Diubah dan Ditiadakan di Tahun 2021

Berikut Libur yang Diubah dan Ditiadakan di Tahun 2021
RIAUREVIEW.COM --Menko PMK, Muhadjir Effendi memangkas jumlah cuti bersama dan mengubah tanggal 2 libur nasional.
 
Libur yang diubah antara lain:
 
  1. Libur Tahun Baru Islam yang sedianya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
  2. Libur Maulid Nabi yang sedianya jatuh 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021
  3. Cuti bersama Natal 24 Desember 2021 Ditiadakan
 
Konferensi pers perubahan libur dan cuti bersama 2021 itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
 
Kemudian, hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021 ini.
 
Mereka antara lain Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index