Fadli Zon Minta Usut Perintah Patroli Brimob di DPC Gerindra

Fadli Zon Minta Usut Perintah Patroli Brimob di DPC Gerindra

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon meminta perintah patroli brigade mobil (Brimob) di kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang diusut tuntas. Ia menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggota Brimob saat mendatangi kantor Gerindra itu.

"Patut diduga itu patroli ilegal dan bisa intimidatif terhadap institusi demokratis,” kata Fadli Zon di kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Jalan Durian Banyumanik, Ahad, 6 Mei 2018 yang dilansir dari tempo.co.

Menurut Fadli, patroli Brimob di kantor Gerindra di Semarang itu menjadi perhatian publik dan Gerindra. “Masuknya aparat dengan alasan patroli tidak menggunakan surat dan alasan cukup, apalagi menggunakan senjata laras panjang, tidak terima." Tindakan itu dinilai sangat mencederai demokrasi.

Fadli berharap aparat hukum mengusut tokoh di balik patroli ilegal itu. Menurut dia, hal itu bukan insiden pertama, tapi sudah yang ketiga kali. Patroli ilegal sebelumnya, kata Fadli, terjadi pada Rabu, 2 Mei; Jumat, 4 Mei; dan Sabtu, 5 Mei 2018, di Semarang. "Berkali-kali, termasuk menanyakan rencana mengerahkan orang di car-free day dengan kaus bertagar #2019GantiPresiden.”

Fadli mengatakan tak ada masalah dengan orang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden. Tidak boleh ada intimidasi dan tidak boleh ada larangan terkait dengan ekspresi dalam sikap dan berpendapat. “Jika ada larangan, itu sudah melanggar konstitusi."

Larangan mengenakan kaus #2019GantiPresiden, kata Fadli, adalah pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup soal persamaan dan kebebasan berpendapat. Rencana apa pun, menurut dia, seharusnya bukan masalah.

"Kalau Gerindra merespons keinginan masyarakat, tidak masalah. Kalau pun mengerahkan, juga tidak masalah, apa masalahnya?” kata pria yang juga Wakil Ketua DPR itu.

Berita Lainnya

Index