Surat Domisili Tidak Berlaku untuk Sistem Zonasi PPDB, Ini Kecualinya

Surat Domisili Tidak Berlaku untuk Sistem Zonasi PPDB, Ini Kecualinya

RIAUREVIEW.COM --Sistem zonasi masih menjadi prioritas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Jika tahun lalu dibolehkan, saat ini surat domisili untuk mendaftar sebagai calon peserta didik tempatan tidak lagi berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, PPDB jalur zonasi berbeda dengan tahun lalu yang masih memperbolehkan calon siswa menggunakan surat keterangan domisili.

"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan," kata Ismardi Ilyas, Sabtu (26/6/2021).

Kebijakan ini untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi. Ada indikasi sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya.

"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," jelasnya.

Ismardi menyebut, untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa.

Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah. "Maka kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," jelasnya.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index