JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan putusan Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini akan dimulai pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Juru bicara pihak eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan HTI seluruhya. Menurut dia, selama persidangan Pemerintah tak dapat membuktikan kesalahan HTI.
"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan hulum perkumpulan HTI," ujar Ismail di Jakarta, Senin.
Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.
"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.(teropongsenayan.com)
Nasib HTI Ditentukan Hari Ini di PTUN
Redaksi
Senin, 07 Mei 2018 - 12:04:51 WIB

Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index POLITIK
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:26 Wib POLITIK
Kecelakaan Beruntun di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Satu Orang Tewas
Ahad, 10 Agustus 2025 - 19:29:36 Wib POLITIK
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:22:52 Wib POLITIK