Penggeledahan Dinilai Tanpa Izin, Kapolsek Tampan Diadukan ke Propam Polda Riau

Penggeledahan Dinilai Tanpa Izin, Kapolsek Tampan Diadukan ke Propam Polda Riau
Kuasa hukum Yunimar Tati, Aswin AS dan Adrison melaporkan Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, ke Bidang Propam Polda Riau.

RIAUREVIEW.COM --Yunimar Tati, warga Pekanbaru melaporkan Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, ke Bidang Propam Polda Riau. Warga Jalan Merpati Sakti yang merupakan istri almarhum Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru Tampan ini menilai penggeledahan yang dilakukan Polsek Taman dirumahnya tanpa izin.

Pengaduan disampaikan kuasa hukum, Aswin AS dan Adrison ke Polda Riau, Senin (28/6/2021) kemarin. Laporan diterima Brigadir Frontya Moren West, Ba Sub Bag Yanduan, Bid Propam Polda Riau dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPS2/38/VI/2021/PROPAM.

Aswin menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf C Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Bermula pada 16 Juni 2021 pukul 11 00 WIB, anggota anak Yunimar yang ditugaskan mengutip biaya sekuriti pada pedagang Pasar Simpang Baru, Panam, dibawa ke Kantor Polsek Tampan.

Kemudian, anak pelapor yang ditugaskan mengutip uang kebersihan pada pedagang Pasar Simpang Baru dengan inisiatif mendatangi Polsek Tampan. Anak pelapor yang bernama Rio Rahman memberikan klarifikasi.

Klarifikasi dilakukan penyidik Polsek Tampan dan di BAP mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Anak pelapor kemudian diharuskan menunggu tanpa adanya kepastian hingga pukul 03.30 WIB, baru dipersilahkan pulang, sementara dua orang lainnya tidak diperkenankan pulang.

Pada 17 Juni pukul 11.26 WIB, anak pelapor mendapat pesan WhatsApp dari anggota anak pelapor yang dibawa ke Polsek Tampan dan mengirim foto dengan pose memegang tulisan tersangka. Pukul 00.00 WIB, anak pelapor mendapat telepon dari dua anggotanya yang menginfokan keduanya disuruh pulang oleh penyidik Polsek Tampan.

Kemudian Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku anggota Buser Polsek Tampan datang ke rumah pelapor dengan jumlah sekitar 8 orang dan menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap anak pelapor bernama Bayu Putra.

Atas kedatangan sejumlah orang ini, anak pelapor yang bernama Rian Rahman mempertanyakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan karena orang tersebut meminta masuk ke rumah untuk melakukan penggeledahan.

"Mereka hanya memperlihatkan surat perintah penangkapan berwarna kuning, tanpa surat penggeledahan. Karena tidak ada surat penggeledahan, anak pelapor menyatakan keberatan akan tetapi sejumlah orang tersebut tidak menggubris dan tetap memasuki rumah pelapor dan melakukan penggeledahan," jelas Aswin.

Diterangkannya, meskipun tanpa surat, penggeledahan tetap dilakukan. Pada saat penggeledahan terjadi, dua orang anggota anak pelapor yang sebelumnya disuruh pulang dari Polsek Tampan, datang ke rumah pelapor, dengan maksud meminta gaji. Namun keduanya malah dibawa oleh anggota polisi ke mobil tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Tampan dipimpin Kompol Ambarita, kembali ke rumah pelapor. Saat ditanya surat tugas dan surat perintah apabila melakukan penggeledahan, sang Kapolsek tersebut hanya dapat memperlihatkan surat perintah penangkapan.

"Saat diminta pertinggal surat penangkapan dan penggeledahan, Kapolsek Tampan tidak mengabulkannya dan tanpa ijin pelapor tetap melakukan penggeledahan sampai ke kamar dan lemari pelapor," terangnya.

Tindakan itu menurut Aswin, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang menyatakan ayat (1).

"Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, penyidik dalam penyidikan dapat melakukan penggeledahan rumah yang diperlukan".

"Dan, ayat (5) disebutkan, dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan," jelas Aswin.

Selain itu, tindakan aparat dari Polsek Tampan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 112 KUHAP. Surat perintah penangkapan diterbitkan tiba-tiba tanpa adanya surat pemanggilan.

"Padahal sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan, anak pelapor datang dan memberikan klarifikasi kepada aparat Polsek Tampan dan disuruh pulang. Namun tiba-tiba tanpa ada surat panggilan langsung diterbitkan surat perintah penangkapan," jelasnya.

Atas kejadian itu, Aswin meminta agar Kapolda Riau melalui Kabid Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti laporannya. "Ini demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," harap Aswin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban, dan mengarahkan kejadian itu ditanyakan ke Polresta Pekanbaru.

"Coba konfirmasi ke Polresta," ucap Sunarto.

Berita ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Polresta Pekanbaru.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index