Catat! PPKM Darurat Bakal Berlaku 2-20 Juli 2021

Catat! PPKM Darurat Bakal Berlaku 2-20 Juli 2021
Ilustrasi (net)

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah berencana bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro, terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan.  

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021). 
 
Nantinya, dalam PPKM Darurat itu bakal menetapkan zonasi risiko, di antaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respon.
 
"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis Zonasi Risiko yang telah dibuat Satgas," tulis dokumen tersebut. 
 
Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19, ditetapkan tahapan atau level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM yang selama ini selalu di-update setiap dua minggu melalui Instruksi Mendagri.

Penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur, menggunakan Indikator, tata-rata kasus harian, rata-rata BOR Nasional, setiap tahapan atau level akan menentukan Level PPKM Mikro yang menunjukkan tingkat pengetatan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

 

Sumber:[okezone.com]

Berita Lainnya

Index