Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021

RIAUREVIEW.COM --Presiden Jokowi menyatakan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit," kata kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya, Selasa (20/7/2021).
 
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-1. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
 
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," jelas dia.
 
"Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," kata dia.
 
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata dia.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index