Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

RIAUREVIEW.COM ---Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik penetapan tersangka terhadap Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Penny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang karena diduga melakukan korupsi dana PKH senilai Rp 450 juta.
 
Risma mengatakan, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan polisi untuk menindak oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
 
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
 
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya tidak menyalahgunakan bantuan sosial.
 
Risma menegaskan, bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak boleh dikorupsi.
 
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.
 
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.
 
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
 
Risma meminta penegak hukum tidak ragu dalam menindak tindakan korupsi. Jika terbukti, Risma meminta supaya oknum tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.
 
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," katanya.
 
Sebelumnya, Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Malang.
 
Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
 
Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
 
Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.
 
Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
 
Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
 
Ketiga, mengambil sebagian bantuan empat KKS. Sehingga, empat KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
 
Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.
 
"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.
 
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
 
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua pendamping PKH menjadi tersangka.
 
 
Sumber: [kompas.com]

Berita Lainnya

Index