Mursini Disebut Beri Rp 650 Juta ke Oknum Mengaku KPK, Ini Ciri-ciri Orangnya

Mursini Disebut Beri Rp 650 Juta ke Oknum Mengaku KPK, Ini Ciri-ciri Orangnya
Persidangan dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, Rabu (1/9/2021).

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, disebut memberikan uang Rp650 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu berasal dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun 2017.

Pemberian uang itu diungkapkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mursini, terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, pada persidangan, Rabu (1/9/2021). Pemberian uang itu juga mematik reaksi lembaga anti rasuah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap seseorang yang mengaku-ngaku dari KPK dan meminta sejumlah uang. Pasalnya, banyak KPK palsu yang mencari keuntungan untuk pribadi.

KPK juga mendorong Mursini membantu menelusuri
pihak yang mengaku dari KPK itu, apakah benar merupakan pegawai KPK atau tidak. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, selaku Kepala Bagian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan 2017, jadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Pada persidangan yang digelar hingga Rabu (8/9/2021) malam, M Saleh mengungkap ciri-ciri orang yang disebut Mursini dari KPK.

M Saleh memang pernah diperintah oleh Mursini mengantarkan uang untuk seseorang yang disebut dari KPK pada Juli 2017 silam. Uang yang diberikan M Saleh Rp150 juta dalam bentuk mata uang Rupiah.

M Saleh berangkat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau bersama Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran di Setdakab Kuansing. Baik M Saleh maupun Verdi Ananta sudah berstatus terpidana dalam perkara korupsi 6 kegiatan ini.

Waktu penyerahan uang di Batam, M Saleh berkoordinasi dengan orang yang disebut dari KPK menggunakan handphone yang diberikan Mursini. Uang diserahkan dalam mobil di terminal parkiran kedatangan penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam.

M Saleh mengatakan, pria yang ditemuinya punya ciri berbadan tegap, tinggi dan berkulit hitam. "Kulitnya berwarna hitam dan berbadan tegap tinggi," kata M Saleh di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan.

Setelah menyerahkan uang, M Saleh langsung kembali ke Pekanbaru, untuk selanjutnya ke Taluk Kuansing. Dia melaporkan ke Mursini telah menyerahkan uang dan mengembalikan handphone ke Mursini. "Sampaikan kalau Rp 150 juta sudah diserahkan," kata M Saleh.

Hakim menyinggung, apakah Mursini sedang berperkara dengan KPK hingga memberikan uang, M Saleh menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui tentang hal itu.

Satu bulan sebelum M Saleh menyerahkan uang ke oknum mengaku dari KPK itu, Mursini juga memerintahkan Verdi ke Batam. Verdi diminta menyerahkan uang Rp500 juta kepada orang yang sama.

Awalnya, Verdi ditelepon M Saleh dan meminta datang ke Masjid Baitul Rahim. Di sana sudah ada Mursini dan M Saleh duduk di pelataran masjid. Saat itu, Mursini memerintahkan agar Verdi mengantarkan uang Rp500 juta kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

"Tolong antar uang Rp500 juta ke Batam. Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu. Antar untuk seseorang dari KPK," kata Verdi mengulangi perintah Mursini kepada dirinya ketika itu.

Verdi juga berkoordinasi dengan orang itu melalui telepon selular merek Nokia yang diberikan Mursini. "Saya dikasih HP Nokia. Di sana ada dua nomor. Kalau menghubungi, hidupkan Hp. Pencet nomor 2, muncul nomor (yang dihubungi, red)," jelas Verdi.

Verdi mengaku tidak mengetahui orang tersebut. Uang itu diberikan di pelataran parkir Bandara Hang Nadim Batam. "Orangnya tidak tahu tapi menurut terdakwa untuk KPK. Dalam rangka apa tidak dibilang, cuma dikasih begitu saja," kata Verdi.

Verdi juga pernah dipanggil Plt Setdakab Kuansing, Muharlius ke ruangan kerjanya. Muharlius menyerahkan uang Rp150 juta kepada Verdi dan meminta agar uang tersebut diberikan kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini ke Malaka

Muharlius memerintahkan saksi Verdi untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia sedangkan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada Mursini.

M Saleh melalui Verdi mentransfer uang Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016

IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juli 2017, di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada Mursini.

Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan M Saleh setelah Mursini bertemu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui.

Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansjng, Muharlius selalu Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.

Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

"Terdakwa beberapa kali telah memerintahkan saksi H Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6 anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya terdapat kerugian negara Rp7.451.038.606, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

Perbuatan Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index