Diperiksa KPK, Anies: Saya Akan Sampaikan Semua yang Dibutuhkan

Diperiksa KPK, Anies: Saya Akan Sampaikan Semua yang Dibutuhkan

RIAUREVIEW.COM --Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021).

Anies berjanji akan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
 
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
 
“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ujar Anies di Gudung KPK Merah Putih, Selasa.
 
Anies berharap, nantinya keterangan yang diberikan akan bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.
 
Ia ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. "Maka saya datang memenuhi panggilan,” ucap dia.
 
Anies tiba di Gedung KPK Merah Putih pukul 10.05 WIB dengan memakai seragam dinas gubernur dan masker abu-abu.
 
Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dan Prasetyo dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
 
Dengan demikian, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.
 
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
 
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
 
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
 
 
Sumber: [kompas.com]

Berita Lainnya

Index