Intip Besaran Gaji PNS Golongan I sampai IV 2021, Sebulan Bisa Dapat Segini!

Intip Besaran Gaji PNS Golongan I sampai  IV 2021, Sebulan Bisa Dapat Segini!

RIAUREVIEW.COM -- Intip besaran gaji PNS golongan I sampai golongan IV 2021. Dalam sebulan, PNS bisa kantongi segini.

Sebab, gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan.
 
Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
 
Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS.
 
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
 
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
 
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
 
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
 
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
 
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
 
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
 
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
 
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
 
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
 
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
 
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
 
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
 
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
 
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
 
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
 
Golongan IV
 
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
 
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
 
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
 
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
 
Perihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.
 
Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
 
Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan.
 
Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.
 
 
Sumber: [okezone.com]

Berita Lainnya

Index