1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka

1,9 Kg Ganja Diamankan dari Lima Tersangka
FOTO : Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM –Satnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg  dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka. Pengungkapan ini atas lima laporan polisi, yang diterima Satnarkoba Polres Bengkalis. Hal itu disampaikan melalui press rilis Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/2021).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Ps Kasatres Narkoba Iptu Tony Fernando mengatakan, pengungkapan dilakukan Kamis (28/10/2021) mendapati tiga tersangka pengedar sabu dan juga bandar gaja berinisial  Yl (27), DM (20) dan MAA (19) polisi berhasil barang bukti 3 paket sabu dengan berat 5,4 gram di sebuah hotel di Kota Duri.

Kemudian, sambungnya, pengembangan dan informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkoba dan diamankan DDI (26) di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, informasi yang didapat tidak meleset dari target.

‘’ Hari ini ada lima tersangka bersama barang bukti narkoba berupa daun ganja kering 1,9 kg, sabu-sabu 4,5 gram dan barang bukti lain sudah kita amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka turut diamankan ganja kering 1,9 kg 1 unit Hp, 1 buah tas ransel dan uang tunai Rp500 ribu.

Para tersangka narkotika jenis ganja ini dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2002, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ringkus DPO Kasus Sabu-Sabu 4 Kg

Dibagian lain, urai Kapolres AKBP Hendra, Polres juga mendapati persembunyian tersangka Dh alias Iyik (28) oknum anggota satpol PP Bengkalis, warga Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis merupakan buronan polisi sejak hampir setahun lalu, berhasil dibekuk polisi, Jumat (29/10/2021).

Menurut Kapolres, tersangka diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 4 kg  diungkap pihak kepolisian awal Januari 2021 silam dan mengamankan satu tersangka lainnya. Tersangka sendiri diringkus polisi saat berada di rumahnya Jalan Utama, Desa Sebauk tanpa perlawanan berarti.

Dikatakannya, tersangka Iyik menjadi buronan setelah tersangka lainnya yakni Am alias Along ditangkap petugas Januari 2021 lalu. Tersangka Along pada waktu itu meminta bantuan ke Iyik untuk menyimpan tiga bungkus sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Sebelum diringkus, Tim Satres Narkoba pada  Jumat (29/10) memperoleh informasi keberadaan tersangka Iyik sedang di rumahnya. Dari hasil pemeriksaam polisi, Iyik mengaku baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti satu bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Ad (DPO) dan mengakui diberi upah Rp1 juta dari DPO Ad.

Terhadap perbuatanya, tersangkaI Iyik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun penjara.(ra)

Berita Lainnya

Index