PPKM Level 3 Bakal Berlaku se-RI, Ini Kegiatan yang Dilarang!

PPKM Level 3 Bakal Berlaku se-RI, Ini Kegiatan yang Dilarang!

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.
 
Selama periode tersebut, ada beberapa hal yang dilarang oleh pemerintah. Misalnya, pertemuan yang melibatkan banyak orang ataupun kerumunan lainnya.
 
"Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (18/11/2021).
Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.
 
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.
 
"Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan," kata Muhadjir.
 
Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga dilarang oleh pemerintah. Misalnya, seperti perayaan jelang maupun setelah tahun baru, pesta kembang api, arak-arakan, hingga pawai.
 
"Ini ditekankan pada pentingnya mematuhi saja," kata Muhadjir.
 
Adapun untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
 
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkas Muhadjir dalam keterangan resmi
 
Sebagai informasi, dam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
 
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
 
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
 
 

 

Berita Lainnya

Index