Dosen FH Unilak Laksanakan Sosialisasi tentang Pentingnya Pengurusan Akta Hibah Rumah Ibadah

Dosen FH Unilak Laksanakan Sosialisasi tentang Pentingnya Pengurusan Akta Hibah Rumah Ibadah

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Musholla Al Ikhlas yang terletak di Jalan Parit Indah RT 3 RW 10 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru adalah salah satu Musholla di Kota Pekanbaru yang legalitas surat menyurat tanahnya belum dilakukan pengurusan pemutakhiran terbaru.

Musholla Al Ikhlas tersebut berdiri sejak tahun 2008, namun sampai saat ini tahun 2021 surat tanahnya masih milik seorang wanita yang berniat mewaqafkan tanah yang dibelinya tersebut untuk rumah ibadah muslim.

Pengurus dan pendiri Musholla ini sepakat menyematkan status dan nama Musholla Al Ikhlas. Kejadian seperti Musholla Al Ikhlas ini juga ada terjadi pada musholla-musholla lain di Pekanbaru. Jika tidak ada masalah dengan ahli waris pemberi tanah terssebut di kemudian hari tidak ada masalah, namun jika ada masalah maka surat legalitas tanah menjadi sangat penting menjadi dasar hukum dalam penyelesaian masalah yang terjadi.

Karena itu, hukum berkerja sebagai langkah preventif agar masalah-masalah yang potensial terjadi di kemudian hari dapat diminimalisir.

Bagi masyarakat RT 03 RW 10 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, keberadaan dan eksistensi Musholla Al Ikhlas sebagai pusat peribadatan umat muslim sudah tidak diragukan lagi. Ibadah seperti sholat fardhu berjamaah 5 waktu sehari, pengajian rutin bulanan, pengajian muslimah, pengajian anak-anak, bahkan sholat idul fitri dan sholat idul adha sudah pernah dilaksanakan di Musholla Al Ikhlas ini.

“Berangkat dari fakta tersebut, maka tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari: Yetti, S.H., M.Hum., Ph.D, Dedy Felandry, S.H., LL.M., dan Miftahul Haq, S.H., M.Kn., melakukan sosialisasi tentang pentingnya pengurusan surat-surat tanah Musholla Al Ikhlas, dengan tujuan untuk meminimalisir masalah di kemudian hari”, ungkap Dedy Felandry.

“Selain itu, dengan diurusnya surat-surat sampai dengan adanya ID (identitas) yang terdaftar dan berizin dari Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Pekanbaru, akan sangat banyak manfaatnya daari segi perkembangan Musholla Al Ikhlas kedepannya”, tambahnya.

“Sosialisasi atau dalam bahasa akademiknya peningkatan pemahaman masyarakat, kepada mitra yang terpilih, yaitu ketua dan jajaran pengurus Musholla Al Ikhlas dilaksanakan pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 pada pukul 20.00 WIB s.d. selesai”, tutur Dedy Felandry.

Lebih lanjut Dedy Felandry menyebut “tak lupa juga acara ini mengundang tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sesuai dengan tema yang direncanakan dan kebutuhan mitra akan pengetahuan, tim PKM FH Unilak memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan akta hibah disertai dengan bagaimana prosedur pengurusannya. Sebelum melakukan sosialisasi ini tim PKM FH Unilak sudah mensurvey kebutuhan pemahaman masyarakat dan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain: Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya, Notaris, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Pekanbaru, dan Kantor Walikota Pekanbaru”, sebutnya.

“Acara berlangsung kondusif dari awal hingga selesai, karna sebelumnya disertai dengan pengajian bulanan yang sudah menjadi rutinitas di Musholla Al Ikhlas. Pemaparan sosialisasi disampaikan dengan metode ceramah, dan disertai dengan asistensi bagi mitra untuk menjalankan prosedur pengurusan wakaf, yang disepakati oleh pengurus Musholla Al Ikhlas. Dedy felandry, salah satu Jemaah Musholla Al Ikhlas merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas”, kata Dedy Felandry.

“Tentunya koordinasi yang baik antara Tim PKM FH Unilak dengan mitra, dan pihak-pihak terkait akan memudahkan rencana yang baik ini. Mudah-mudahan niat baik ini diberkahi Allah Subhanahu Wata’aalaa”, pungkas Dedy Felandry.
 

Berita Lainnya

Index