PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku investasi bodong Rp6 miliar usai menipu 18 korban dengan modus investasi cimory.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan pelaku MA (34) ditangkap setelah ada laporan dari salah satu korban, Ela Diana.
"Satreskrim hari ini telah menangani kasus penipuan dan penggelapan. Di masyarakat menyebutnya ini investasi bodong," kata Pria Budi, Selasa (28/12).
Pria Budi mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan September-Oktober 2021 lalu.
"Pelapor ini dengan pelaku dari 2018 telah bermitra usaha, 2021 ketemu lagi. Setelah korban lihat pelaku posting usaha cimory, terlihat sangat sukses, keuntungan besar," katanya.
Selanjutnya korban menghubungi pelaku dan menanyakan bisnis yang digelutinya. Pelaku mengaku usahanya kali ini lebih menguntungkan, yakni dapat keuntungan 13 persen dari modal.
"Pelaku menjelaskan usaha kali ini lebih menguntungkan, cukup fantastis karena dalam 14 hari bisa dapat keuntungan 13 persen. Kalau investasi Rp 100 juta dapat 13 persen dalam 14 hari," katanya.
Selanjutnya 18 korban mengumpulkan dana dengan total Rp6 miliar. Pelaku berjanji di awal November 18 korban akan mendapat keuntungan.
"November awal harusnya menerima keuntungan. Tapi jangankan keuntungan, modal pun tidak ada hingga akhirnya dilaporkan. Korban tidak hanya dari Kota Pekanbaru saja, ada dari Jambi, Malaysia dan Kepri," kata Pria Budi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun. Sejauh ini, pelaku diduga bekerja sendiri dalam menghimpun dana korban.
Pelaku M Diduga Tipu Korban Lain dengan Modus Investasi Rp 60 Miliar
Selain melakukan penipuan senilai Rp6 miliar, pelaku M diduga juga tipu korban lain dengan modus yang sama. Kali ini korban tersebut diduga dirugikan sebesar Rp60 miliar.
Selain investasi bodong cimory, pelaku M juga dilaporkan di Polda Riau pada 2 Desember lalu. Ia dilaporkan atas investasi bodong frozen food dan yoghurt.
"Pelaku ini sama dengan yang dilaporkan di Polda Riau. Di Polda itu kerugian lebih besar, tetapi memang di Polresta laporan sendiri khusus cimory Rp 6 miliar sesuai hasil pemeriksaan kami. Kalau di Polda itu investasi frozen food," kata Pria Budi.
Pria Budi memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait tertangkapnya M. Sebab, M melakukan penipuan dengan modus investasi dengan keuntungan besar.
"Tentu kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Yang jelas saat ini masih kita dalami karena pelakunya sama," tutup Pria Budi.