Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan

Berkas Perkara Pencabulan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Syafri Harto dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Sebelum dinyatakan lengkap, jaksa mengembalikan berkas Syafri Harto ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau agar dilengkapi dengan petunjuk atau P-19. Setelah itu, penyidik kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (7/1/2022).

Raharjo menjelaskan, tahap selanjutnya, kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk ini (proses tahap II, red) kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke penuntut umum. Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," jelas Raharjo Raharjo.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.

Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.

Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index