PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan pada tersangka dan terdakwa pada hakekatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka dan terdakwa agar hak-haknya terlindungi.
Mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur diberbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan lain-lainnya.
Untuk memberikan pemahaman terkait pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut, Dosen Falultas Hukum Unilak specialis keahlian bidang hukum pidana terdiri dari Dr. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Pd.D sebagai Ketua, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota memberikan penyuluhan hukum terhadap anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak pada 13/12/2021 yang lalu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban tri dharma perguruan tinggi dibidang pengabdian kepada masyarakat. Dalam setiap semesternya selalu rutin kami laksanakan’ kata Olivia Anggie Johar.
Tema pengabdian kami semester ini adalah “Peningkatan Pengetahuan Anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru, dihadiri 15 orang peserta, turut hadir sebagai Ketua Karang Taruna Meranti Pandak”. Ungkap Olivia Anggie Johar.
“Materi penyuluhan disampaikan dengan metode ceramah, untuk memperkuat pemahaman peserta diajak berdialok dan tanya jawab seputar pengaturan bantuan hukum” pungkas Olivia Anggie Johar.
- PENDIDIKAN
- Pekanbaru
Dosen Specialis Hukum Pidana Unilak Kenalkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Redaksi
Selasa, 11 Januari 2022 - 23:22:58 WIB
Pilihan Redaksi
IndexCiri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Di Selat Morong, Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Berpakaian Warna Pink
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PENDIDIKAN
FH Unilak Gelar Yudisium ke 68, Ini Yang Disampaikan Wakil Rektor i
Selasa, 30 April 2024 - 23:33:37 Wib PENDIDIKAN
Bantuan Pendidikan Tahap 7 Disalurkan, Basiran Sebut Aura Kampung Terbuka Dengan Keberadaan PT. ITA
Rabu, 01 Mei 2024 - 20:00:00 Wib PENDIDIKAN
Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Mahasiswa 2 Desa Ini Gelar Halal Bihalal
Selasa, 30 April 2024 - 16:00:00 Wib PENDIDIKAN
Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Rohil Diterima dengan Meriah di Sekolah Pascasarjana Unilak
Sabtu, 27 April 2024 - 01:46:00 Wib PENDIDIKAN