Besok Pelimpahan Perkara Kades Kembung Luar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Besok Pelimpahan Perkara Kades Kembung Luar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Oknum Kades Kembung Luar MA (baju kaos) yang dijebloskan ke sel tahanan baru-baru ini.(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Pelimpahan berkas perkara jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kembung Luar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru diagendakan Kamis 20 Januari 2022.

Hal itu diutarakan Kajari Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Novrizal, Rabu (19/1/2022). Kasus yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, MA dan Ketua Kelompok Tani AS ini diduga merugikan negara mencapai Rp 590 juta.

“Kita selaku penuntutan sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polri. Apa yang diterima, sebagai penuntut nantinya melimpahkan berkas secepatnya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menurut rencana, besok segera dilimpahkan berkas perkaranya,”ujar Novrizal.

Dalam perkara Tipikor ini, kedua tersangka diduga telah menjual tanah yang masih status HPT dan APL, yang luasannya mencapai 35 hektar. Usai ditahan, sambung Novrizal, tentunya akan menjadi tanggungjawab penuntut.

“Penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual tanah ini. Dari berkas yang kita terima saat tahap 2, ada kerugian disana dan ada penyitaan bukti-bukti, berupa tanah yang dijual. Tinggal menunggu bagaimana hasil sidang nantinya,”urainya.

Ditanya soal jumlah surat tanah yang dijadikan alat bukti. Novrizal mengaku, surat tanah berupa Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) sudah diserahkan penyidik kepolisian.

“Ada sekitar 17 atau 18 surat tanah. Itu menjadi alat bukti,”katanya.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, tersangka memiliki peran bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

Untuk tersangka ini juga, di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ra)

Berita Lainnya

Index