Izin PKS PT. SIPP Dicabut, Pakar Hukum Nilai Sudah Tepat

Izin PKS PT. SIPP Dicabut, Pakar Hukum Nilai Sudah Tepat

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM –Pakar Hukum yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, SH, MH menilai pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan yang dilakukan Pemkab Bengkalis kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) sudah sangat tepat.

“Kami menilai sangat tepat langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencabut Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sesuai dengan nomor 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01, tertanggal 13 Januari 2022,” ungkap Erdiansyah, SH, MH Jumat (21/1/2022).

Menurut Ediansyah, dengan pencabutan izin tersebut maka semua aktifitas di PKS PT SIPP tersebut tidak dibenarkan dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi berarti dianggap Ilegal.

Ditambahkannya, kalau pihak perusahaan tidak mematuhi pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, maka perusahaan melakukan aktifitas secara ilegal bisa dikenakan pidana sesuai aturan yang sudah dibuat.

"Untuk masyarakat yang ingin memasok buah di PKS PT SIPP tentu juga tidak diperbolehkan karena izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah di sana dengan artian ikut mendukung usaha yang sudah dianggap Ilegal (turut serta), oleh Pemkab Bengkalis," terangnya.

Kalau masyarakat yang sudah telanjur memasokkan buah, diutarakan Erdiansyah, ke PKS PT SIPP itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan artian harus menggantinya dan kalau tidak mau maka bisa mengajukan tuntutan kepada pihak Pengadilan atau penegak hukum.

"Dengan artian pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis tersebut juga sudah terbukti bahwa PKS PT SIPP sudah merusak lingkungan masyarakat yang berada disekitar perusahaan," tuturnya.

Erdiansyah, SH, MH juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Pemkab Bengkalis dengan tegas mencabut izin dari PKS PT SIPP karena selama ini lingkungan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut sudah terdampak.

"Bagi masyarakat juga harus mendukung langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Bengkalis ini agar Perusahaan yang lainnya juga harus lebih memperhatikan lingkungan masyarakat yang ada disekitar," pungkasnya.(ra)

Berita Lainnya

Index