RIAUREVIEW.COM --Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Adapun pemberian THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli.
Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Tak hanya tukin, lanjut Isa, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Negara masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara.
"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BEDELAU.COM --Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Adapun pemberian THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli.
Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Tak hanya tukin, lanjut Isa, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Negara masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara.
"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
Sumber: [cnbcindonesia.com]