Dana Zakat "Disunat" Sekda Riau: Ini Bukan Main-main, Jika Terbukti Bisa Sanksi Berat

Dana Zakat
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai.

Namun sayangnya, dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau selama dua tahun.

Diketahui, zakat ASN Bapenda Riau selama dua tahun terkumpul sebesar Rp1,4 miliar. Namun oleh oknum ASN Bapenda inisial (M) yang saat itu menjabat Bendahara Bapenda Riau hanya disetor ke Baznas Riau sekitar Rp300 juta.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengaku telah mendapat laporan dari Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau.

"Itu juga sudah dilaporkan ke pimpinan Pak Gubernur. Terkait itu Pak Gubernur sudah meminta agar inspektorat memeriksa. Maka sekarang kita praduga tak bersalah dulu, menunggu hasil pemeriksaan inspektorat," kata SF Hariyanto  Selasa (1/3/2022).

Namun, SF Hariyanto menyatakan, selaku Sekdaprov Riau merasa miris mendengar kabar adanya dugaan pemotongan dana zakat pegawai di Bapenda Riau.

"Saya merasa miris dan prihatin, kok masih ada yang macam begini begitu, sementara itu dana zakat. Apalagi saya dengar modusnya sampai memalsukan bukti setoran dana zakat. Ini kan luar biasa," sebutnya.

"Artinya kalau itu memang terbukti, ini bukan main-main, jika terbukti bisa disanksi berat. Karena saya kan bekas Inspektur Investasi (Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR)," tambahnya dengan nada tegas.

Karena itu, SF Hariyanto meminta kepada Inspektorat Riau untuk mencari motif pemotongan dana zakat itu. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus itu, sebab menurut penilaiannya persoalan ini tidak mungkin berjalan sendiri.

"Biar itu nanti diungkapkan oleh Inspektorat, kita cari motifnya apa, sudah berapa lama dia lakukan, dan siapa saja yang terlibat. Itu kita tunggu hasil pemeriksaan auditor Inspektorat," tegasnya lagi.

Ditanya sanksi terberat bagi oknum ASN jika memang terbukti melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, SF Hariyanto menyatakan, sanksi terberat bisa diberikan, namun pihaknya masih menunggu motifnya seperti apa.

"Kita lihat dulu motifnya, kalau modusnya itu untuk memperkaya diri sendiri, sementara dia sudah digaji, menerima tunjangan dan ada uang pungut disitu. Kalau itu terbukti, kalau kita lapor bisa pidana sanksinya," tukasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index