Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Syamsurizal : Kami Sangat Tidak Setuju Pengunduran Pemilu

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Syamsurizal : Kami Sangat Tidak Setuju Pengunduran Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr. Syamsurizal, SE, MM bersama Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly didampingi tiga komisioner KPU saat digedung KPU Bengkalis, Jumat (11/8/2022).(FOTO)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM —Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr. Syamsurizal, SE, MM menyatakan wacana penundaan Pemilu 2024 tidak pernah dibahas ditingkat DPR-RI. Khususnya Komisi II dan secara terang-terangan jika itu terjadi. Syamsurizal akan menolak keras dengan sejumlah alasan.

“Kami dari Partai PPP sangat tidak setuju, disamping juga menabrak atau melanggar Undang-Undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu, ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya,”ujar Syamsurizal saat diwawancari usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).

Berbagai alasan krusial disampaikan, Ketua DPW PPP Riau ini. Pertama, di DPR-RI sendiri sebetulnya, khususnya di Komisi II tidak pernah membahas dan tidak pernah ada wacana pengunduran Pemilu itu. Hal ini muncul, setelah ada beberapa Partai Politik (Parpol), yang menyampaikan wacana pengunduran Pemilu. Dan hal ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum, yang ada ditanah air.

“Wacana ini sudah dibatah oleh media dan para pakar hukum di tanah air. Termasuk saya sendiri, saya mengatakan tempo hari ketika diwawancarai RRI Pekanbaru, saya katakan alasan dari Parpol itu mengusulkan pengunduran Pemilu, misalnya dalam rangka mengkonsentrasikan diri guna pembenahan pemulihan ekonomi, yang morat marit, akibat Covid-19. Saya menjawab ketika itu, pemerintah sudah tahu dan masyarakat memantau apa yang dikerjakan pemerintah, bersamaan dengan ini Undang-Undang ibukota negara baru itu ada, dan membutuhkan dana yang besar, kenapa Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang hak konstitusional rakyat Indonesia itu dipatahkan dan dihilangkan, untuk mereka memilih Presiden itu setiap lima tahun sekali,”ujarnya.

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan, UUD 1945 sudah jelas mengatur Pemilu 2024. Artinya, tidak ada alasan pemerintah, baik alasan pemulihan ekonomi atau hanya untuk pembangunan dunia di Ibukota Negara (IKN) baru. Perlu diketahui IKN itu, kondisinya masih hutan belukar.

“Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau disana dibangun gedung DPR, Istana Presiden dan Gedung MPR nya, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru. Berapa biaya yang diperlukan, nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis,”urainya.

Kedua, sambungnya, ini hanya sebatas wacana. Dan DPR-RI belum membahasnya dan pemerintah juga belum membahas. Justru wacana ini muncul dari Partai PKB, yang disampaikan Ketua Umumnya langsung. Kemudian, Parpol PAN dan disusul oleh Golkar.

“Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan Parpol atau anggota Parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena disaat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Jelas menabrak Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan,”tutupnya.(ra)

Berita Lainnya

Index