Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar

Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Ilustrasi dugaan korupsi (net)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi calon tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

"Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Jumat  (18/3/2022).

Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru  tersebut. "Satu sampai dua orang," ujar Tri Joko, Jumat (18/3/2022).

Siapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu. Selain itu, jaksa penyidik juga menelusuri keterlibatan rekanan.

"Kita masih mencari yang rekanan dulu. Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh. Dia bertanggungjawab seharusnya," tutur Tri Joko.

Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman ini. Kejati Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada awal Desember 2020.

Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal, dan mantan Kepala Bagian  Keuangan Setdakab, Raja Marwan Ibrahim.

Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir  tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara  sebesar Rp45,1 miliar.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index