Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21). (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono, Senin (21/3/2022).

Pada sidang yang digelar secara tertutup di ruang Mudjiono terlihat Syafri Harto mengenakan rompi tahanan warna merah. Sementara di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa FISIP Unri berkumpul untuk mengetahui langsung tuntutan terhadap Syafri Harto.

JPU Syafril, usai sidang, mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana.
"Kami tuntut tahanan selama 3 tahun," ujar Syafril.

Syafril menyatakan, JPU dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan secara psikologis seperti mencium pipi dan kening. Begitu juga pencabulan oleh terdakwa. "Dari analisa fakta yuridis atas perbuatan terdakwa, meski menyangkal maka itu menunjukkan kesalahan sendiri," kata Syafril.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Syafri Harto membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum Syafri Harto mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan pembacaan pledoi, Kamis (24/3/2022).

Terpisah, Syafril Harto yang ditanya terkait tuntutan JPU enggan berkomentar. Ia terus berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan
dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index