Sekdako Pekanbaru Bantah Tudingan AMPB Pernah Beri Upeti ke Kajati Riau

Sekdako Pekanbaru Bantah Tudingan AMPB Pernah Beri Upeti ke Kajati Riau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, dituding pernah mengaku kalau dirinya mengantar upeti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja.

"Hal itu tidak benar. Itu fitnah," ujar Jamil.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Cep Permana Galih, perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB) kepada wartawan usai pertemuan dengan Kajati Jaja Subagja di Kantor Kejati Riau, Selasa (22/3/2022) lalu.

Ketika itu Cep ditanya maksud AMPB memasang spanduk bertuliskan "Diduga Kajati Riau Terlibat Bagi-bagi Proyek APBD 2021/2022!!!, Meminta Kajagung Mencopot Kajati Riau".

Setelah dilakukan klarifikasi ternyata tudingan AMPB terhadap Kajati Riau itu tidak benar. Cep berjanji tidak akan membuat tudingan serupa dalam setiap aksi demonstrasi yang dipimpinnya, untuk masa mendatang.

Jamil juga menegaskan, tuduhan kepada Kajati Riau tidaklah benar. "Apapun yang dituduhkan terkait dengan Pak Kajati, itu tidak benar," tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru.

Jamil menyatakan, pertama, Kajati Riau Jaja Subagja tidak ada main-main proyek. Juga tidak ada intervensi atau mengatur-ngatur proyek yang ada di Pemko Pekanbaru.

"Kedua, tidak ada namanya bayar upeti. Pak Kajati itu orangnya baik dan sangat baik sekali. Dia tidak pernah ikut campur urusan-urusan kegiatan yang ada Pemko Pekanbaru," ungkap M Jamil.

Menurut Jamil, Kajati Riau bahkan menyampaikan untuk tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan pihak Kejaksaan. Hal itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kajati Jaja Subagja pada tanggal 29 Maret 2021.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Riau dan para Walikota atau Bupati yang ada di Provinsi Riau, karena saat itu Korps Adhyaksa itu tengah berusaha untuk bisa meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi Riau berhasil meraih WBK pada akhir 2021 kemarin. Itu bukti komitmen beliau (Kajati Riau,red)," sebut Jamil.

Kembali ke Cep Permana Galih. Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu kerap melakukan unjuk rasa menuding sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada medio Februari 2019 lalu.

Atas tudingan itu, saat ini dia menyandang status tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sejumlah pejabat. Perkara tersebut ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (24/3/2022).

Status tersangka itu tidak membuatnya jera. Akhir-akhir ini dia bersama beberapa orang rekannya kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa. Sejumlah nama pejabat disebutnya melakukan korupsi, salah satunya Sekdako Pekanbaru, M Jamil.

"Tidak ada satupun yang dikatakan mereka itu betul. Baik yang sebelumnya, maupun yang sekarang terjadi," tutur Jamil.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index