PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau -ternyata masih mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan.
Perkara ini mulai diselidiki Polda Riau sejak 2014 silam. Jembatan ini merupakan salah satu proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Irwan Nasir. Hingga kini, jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau masih terbengkalai.
Diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan proyek pada 2012. Proyek multiyears ini menelan dana Rp460 miliar, dengan rincian tahun 2012 dianggarkan Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Dikabarkan kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.
Dari penghitungan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu.
Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan diketahui dari Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 November 2021 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tidak menampik hal tersebut. Dirinya mengakui jika pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara itu.
Sejauh apa pengembangan penyidikan, Ferry belum bersedia memaparkannya. "Proses semua," kata Ferry, Ahad (27/3/2022).
Sumber: cakaplah.com