Dinilai Tidak Profesional

Direktur Reserse Kriminal Umum dan Anggotanya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Direktur Reserse Kriminal Umum dan Anggotanya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri
Yudi Krismen, Kuasa Hukum Jumadi

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Adanya dugaan tidak tepatnya putusan yang menjadikan salah seorang warga Pekanbaru, Jumadi sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau membuat Jumadi beserta kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Mabes Polri. 

Hal ini disampaikan Yudi Krismen, menurutnya terdapat tindakan unprosedural yang dilakukan oleh tim penyidik. Diceritakannya, kasus yang menimpa kliennya tersebut berawak dari perjanjian hutang piutang antara Jumadi dengan sepupu kandungnya bernama Suwanto. 

Yang mana pada tahun 2007 hingga 2014, Suwanto meminjam uang kepada Jumadi berjumlah Rp2,4 miliar. Namun pada 2010, Suwanto menawarkan ruko seharga Rp600 juta, tawaran ini ditolak oleh Jumadi dikarenakan lokasi yang tidak cocok untuk didirikan usaha. 

"Setelah itu Suwanto kembali menawarkan dua unit riko seharga Rp1,6 miliar dan deal, dibuatlah surat pengikat jual beli pada 14 September 2014 di hadapan Notaris Neni Sanitra SH di Pekanbaru," terang Yudi.

Setahun setelahnya, Suwanto tak kunjung memberikan  sertifikat ruko tersebut. Tidak terima dengan hal itu, Jumadi membuat gugatan secara perdata pada tanggal 5 Desember 2016, dengan nomor register: 298/Pdt.G/.Pbr.

"Gugatan itu dimenangkan oleh klien saya, dan sudah inkrah. Dimana hakim menyatakan surat kesepakatan antara Jumadi dan Suwanto adalah sah, dan otentik," katanya lagi.

Karena dinyatakan Inkrah, Jumadi melaporkan Suwanto ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan hak atas tanah, dengan nomor Laporan STTLP/161/IV/2020/SPKT/Riau, 16 April 2021. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil laporan dihentikan, karena menurut penyidik hal ini bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHP.

"Setelah penyidik menghentikan laporan klien saya, tiba-tiba klien saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2021. Penetapan tersangka itu atas laporan Suwanto pada tanggal 30 September 2021, laporannya penipuan atau membuat keterangan palsu," bebernya.

Suwanto melaporkan Jumadi terkait kwitansi Rp1,6 milyar yang dikatakan fiktif. Menurut Yudi, terkait kwitansi tersebut sudah ada putusan inkrah di Pengadilan.

"Padahal, di perdata kwitansi itu sah dan berharga. Tidak perlu lagi penyidik menanyakan keabsahannya. Apalagi menjadikan itu sebagai alat bukti untuk menetapkan Jumadi sebagai tersangka," tegas Yudi lagi.

Tanggal 14 Maret 2022 lalu, Jumadi resmi ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Merasa adanya kejanggalan atas proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Krimum Polda Riau kepada kliennya, Yudi Krismen bersama Tim Kuasa Hukumnya Desri Kurniawati, SH MH langsung mengambil langkah pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 23 Maret 2022.

Tidak sampai disitu, Yudi juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan beserta bawahannya ke Propam Mabes Polri.

Surat Laporan itu telah diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bagian Pelayanan Pengaduan dengan nomor surat SPSP2/1842/III/2022/Bagyanduan pada tanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kasubdit I Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dan Penyidik Subdit I Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Atas nama klien saya, maka kami sudah buat pengaduan atas ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik serta unprosedural dalam penanganan Laporan Polisi nomor LP/B/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 25 Agustus 2021 di Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau," tegas Yudi lagi. 

Menyinggung permohonan Praperadilan, pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru (SIPP), Ketua PN Pekanbaru sudah menetapkan hakim, dan juru sita terkait permohonan Prapid yang diajukan Jumadi. Ketua PN Pekanbaru juga sudah menetapkan hari sidang pada tanggal 18 April 2022.

"Pada pasal 82 Ayat 1 KUHP, menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari setelah perkara diperiksa. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa rentan waktunya sangat lama, " ujar Yudi.

Melihat kejanggalan itu, Jumadi melalui Yudi Krismen membuat laporan dugaan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Perkara Pra Peradilan di PN Pekanbaru Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 30 Maret 2022 dengan cara bersurat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

"Kami juga sudah menyurati Ketua PN Pekanbaru Kelas IA. Surat itu terkait permohonan mengganti hakim praperadilan perkara penetapan klien kami. Semoga upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami ini bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya," tandas Yudi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau perkara ini sudah ditangani dengan profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini sudah kita tangani sesuai aturan. Mereka juga sudah mengajukan praperadilan, biar nanti di uji saat sidang praperadilan," terang Teddy, Senin (4/4). 

Menurut Teddy, perkara ini juga sudah sejak lama dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor, namun tidak menemukan titik temu.

"Cuman karena memang pihak Jumadi tidak kooperatif, dan tidak mau menyelesaikan kewajiban, ya akhirnya seperti itu. Karena tidak ada titik temu akhirnya lanjut ke proses. Kalau tidak dilanjutkan kita juga yang kena. Ya memang tugas penasehat hukum seperti itu (dilaporkan ke Mabes Polri)," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index