Kasusnya di Bengkalis, Ini Fakta Terdakwa Narkotika Status DPO Tanpa Diumumkan ke Publik

Kasusnya di Bengkalis, Ini Fakta Terdakwa Narkotika Status DPO Tanpa Diumumkan ke Publik
Ilustrasi.(net)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Fakta mengejutkan banyak pihak mencuat di Kabupaten Bengkalis. Seakan penegakan hukum tidak seperti harapan semua pihak. Ditengah gencarnya penegakan hukum narkotika di negeri junjungan Bengkalis. Malah, pelakunya bisa leluasa memainan hukum itu sendiri. Buktinya, kasus Diki Candra, yang harusnya menjalani hukuman, namun sebaliknya, terdakwa tidak berada di tahanan.

Terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 4 Tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga sampai hari ini belum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, terdakwa atasnama Diki Candra juga diganjar majelis hakim denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara pada 9 Desember 2021. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 Tahun penjara. Ironisnya, setelah diputus bersalah oleh majelis hakim, hingga kini terdakwa tidak berada di tahanan atau di eksekusi ke Lapas Bengkalis. Hal itu terkuak berdasarkan informasi didapat sejumlah awak media. 

Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono membenarkan hal tersebut. Edi Mulyono mengatakan,  nama Diki Candra tidak ada di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Nama tersebut (tsb) nggak ada di cek di SDP Lapas,"ucap Edi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf menyebutkan, eksekusi setelah putusan hakim sepenuh urusan pihak kejaksaan. Pihaknya pun kaget terdakwa Diki Candra tidak dilakukan penahanan. Sebab terdakwa saat persidangan secara daring selalu hadir termasuk sidang putusan.

"(waktu sidang) hadir. Jadi eksekusi terpidana adalah tanggung jawab full kejaksaan. Apalagi diputusan sudah jelas terdakwa harus ditahan,"tegas Ulwan, Kamis (7/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman saat di konfirmasi menyatakan yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Waalaikumsalam abang kenal sama yang bersangkutan bawa ke mari bang kita eksekusi itu juga DPO kami terima kasih Jika abang berkenan mengantar yang bersangkutan kepada kami,"singkat Rahmad dalam pesan WhatsApp.

Diki Candra Bin Fadlisyah diringkus tim opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis 19 April 2021 di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Dari tangan Diki, pihak kepolisian mengamankan 0,15 gram narkotika jenis sabu.(tim)

Berita Lainnya

Index