Cemarkan Nama Baik Pejabat Pekanbaru, Oknum Aktivis Segera Diadili

Cemarkan Nama Baik Pejabat Pekanbaru, Oknum Aktivis Segera Diadili
ilustrasi net

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Cep Permana Galih ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Oknum aktivis itu segera diadili karena melakukan pencemaran nama baik saat aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.

"Sudah dilimpahkan (ke pengadilan, red)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamaen Pane, Selasa (12/4/2022).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022). Juga diserahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.

Seorang anggota tim JPU, Syafril menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut maupun jadwal sidang perdana.

"Penetapan, belum saya terima, mungkin dalam minggu ini telah keluar," kata Syafril.

Cep diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia tidak dilakukan penahanan.

Penelusuran di website resmi PN Pekanbaru di alamat : https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, tercantum informasi kalau berkas perkara diterima pada Rabu (6/4/2022) lalu.

Di sana tercantum jadwal sidang perdana yang direncanakan digelar pada Kamis (14/4/2022). Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu.

Ketika itu, dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam aksinya, pendemo membawa/mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'.

Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko'.

Terdapat juga bagan/alur gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal di bawahnya terdapat tulisan ADRIZAL (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru'.

Kemudian foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan di bawahnya terdapat tulisan (PLT KABAG UMUM) keponakan kandung istri walikota.

Lalu, foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan 'MASKUR (Kepala BKD) keponakan kandung walikota'.

Tidak hanya itu, juga terdapat foto H Mohd Noer yang di bawahnya terdapat tulisan 'M NOER (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko'. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan 'ASMITA FIRDAUS (istri Walikota) pembeking.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index