Dugaan Pemalsuan Surat Atas Terlapor Afrizal Sintong, Polda Riau Periksa KPU Rohil

Dugaan Pemalsuan Surat Atas Terlapor Afrizal Sintong, Polda Riau Periksa KPU Rohil
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM ---Pengusutan dugaan menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013, atas terlapor Afrizal Sintong terus berlanjut. Kali ini, Polda Riau telah memeriksa saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil. 

Permintaan keterangan saksi dari KPU Rohil dilakukan bukan tanpa alasan. Hal itu, diyakini untuk mencari sejumlah barang bukti. Karena, KPU Rohil disinyalir menerima sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran Caleg Afrizal Sintong. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari saksi KPU Rohil. “Infonya sudah (diperiksa saksi dari KPU Rohil),” sebut Sunarto belum lama ini.

Diyakini permintaan keterangan sejumlah pihak terkait tidak terhenti sampai di sini. Melainkan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Perkara ini berdasarkan laporan Risal Ali ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam STPL itu, Afrizal Sintong yang kini menjabat sebagai Bupati Rohil diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Selain itu, pelapor juga sudah mengirimkan surat dan berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, agar lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor dalam pengusutan perkara tersebut. 

Sebelumnya, Syahidila Yuri MH menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, kata dia, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong. 

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar penasehat hukum Risal Ali di Mapolda Riau.

Dari bukti itu, dijelaskan pria akrab disapa Idil, diketahui Afrizal Sintong mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September. “Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” beber Idil didampingi Muhajirin SH, M Hasnul Adrian, SH, M Syahri Ramadhan SH.

Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, Idil menegaskan, tidaklah mungkin. Karena sebut Idil, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat. 

“Kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin. Karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan, untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013. Syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil mempertanyakan. 

Atas dasar tersebut, Idil menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah ke Polda Riau. “Kami sudah laporkan Afrizal Sintong, dan laporan kami diterima dengan nomor STPL/B/115/III/2020/SPKT/Polda Riau,” jelas Idil.

Terpisah, Afrizal Sintong dikonfirmasi perihal tersebut membantahnya. Dikatakan dia, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya. “Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” jelas Afrizal.

Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Afrizal menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya diterbitkan pada Juli 2013 lalu. “Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” sebut Afrizal. 

“Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” tambah Bupati Rohil ini.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index