Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

RIAU,REVIEW.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.

"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).

Febrie menerangkan siapa pun akan berpeluang diperiksa jika terkait dengan kasus tersebut. Febrie juga menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu.

"Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie.

Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.

"Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4).

Berita Lainnya

Index