Ironi Bupati Bogor Kena OTT KPK Usai Larang ASN Terima Gratifikasi

Ironi Bupati Bogor Kena OTT KPK Usai Larang ASN Terima Gratifikasi

RIAUREVIEW.COM --Ironi terjadi pada peristiwa penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin. Sebelum ditangkap KPK, Ade Yasin sempat mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Bogor menerima gratifikasi.
 

Aturan larangan ASN terima gratifikasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat. Aturan itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.
 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Idul Fitri sebagai kesempatan untuk melakukan korupsi.

Larangan itu berdasarkan pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ironisnya, sehari setelah SE itu terbit, Ade Yasin terjaring OTT. Ia terjaring OTT pada malam tadi, 26 April 2022. Hal ini pun dikonfirmasi KPK.

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4).

Dugaan Suap Laporan Keuangan

KPK menerangkan secara singkat soal kasus yang menjerat Ade Yasin. KPK menduga suap itu untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor.

"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Dia belum menjelaskan berapa dugaan suap untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor itu. Para pihak yang kena OTT tersebut masih diperiksa.

"Saat ini seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

KPK sita sejumlah uang di kasus Ade Yasin..

KPK menyita sejumlah uang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. KPK menyebut uang dalam pecahan rupiah itu masih dihitung jumlahnya.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali.

Ali mengatakan ada 12 orang, termasuk Ade Yasin, yang ditangkap KPK. Mereka masih diperiksa secara maraton di gedung Merah Putih KPK.

"Sampai dengan saat ini KPK mengamankan 12 orang di antaranya Bupati Bogor, beberapa orang pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ali.
 

Sumber: [detik.com]
 

Berita Lainnya

Index